Polisi tangkap pengedar sabu asal Gunung Mas

id Polres Kapuas,sabu sabu,Narkoba,Kalteng,Kapuas,Gunung Mas,Gumas,Polisi tangkap pengedar sabu asal Gunung Mas

Polisi tangkap pengedar sabu asal Gunung Mas

Pelaku AS dan barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria asal Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, AS (34) di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas membawa tiga paket sabu-sabu.

"Iya, benar, kami mengamankan pelaku di pinggir Jalan Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi di Kuala Kapuas, Sabtu.

Dari tangan pelaku AS, polisi menyita barang bukti tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jeni sabu seberat 15,20 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku AS ditangkap berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria melintas membawa narkotika jenis sabu.

Berbekal dari informasi yang didapat, benar saja, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku AS melintas di kawasan Jalan Sei Hanyo mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX dan petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan barang bukti serbuk haram tersebut dari tangan pelaku AS.

Saat ditangkap petugas, pelaku AS tidak melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah dihadapan petugas saat menggeledah seluruh tubuhnya untuk mencari barang bukti sabu yang dimilikinya.

As sendiri merupakan pelaku pengedar sabu, dan barang yang dimilikinya tersebut, rencananya akan diedarkan di wilayah Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.

Untuk pelaku AS dan beserta barang bukti yang dimilikinya, telah diamankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu asal barang yang didapat.

"Untuk pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” demikian AKP Subandi.