Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pegawai toko berinisial GL yang mencuri 14 unit Iphone Pro Max senilai sekitar Rp200 juta di Rumah Kantor Sedayu Square Cengkareng.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Alasannya karena terdesak harus membayar utang sebesar Rp106 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Kamis.
Ady mengatakan GL terbelit utang sebesar itu karena ikut investasi bodong menggunakan dana dari temannya. Saat jatuh tempo dan uangnya tidak bisa dicairkan dari investasi itu kemudian pelaku nekat membobol toko tempatnya bekerja.
Pelaku GL melakukan aksinya pada Minggu (4/4) pukul 22.30, setelah toko tutup serta menghapus barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.
Namun aksi GL ini ketahuan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai menjarah, tersangka menjual seluruh telepon seluler curian secara daring, serta melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menyita 12 unit ponsel curian dari tangan pelaku.
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
Terkait dengan perbuatannya tersebut, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Alasannya karena terdesak harus membayar utang sebesar Rp106 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Kamis.
Ady mengatakan GL terbelit utang sebesar itu karena ikut investasi bodong menggunakan dana dari temannya. Saat jatuh tempo dan uangnya tidak bisa dicairkan dari investasi itu kemudian pelaku nekat membobol toko tempatnya bekerja.
Pelaku GL melakukan aksinya pada Minggu (4/4) pukul 22.30, setelah toko tutup serta menghapus barang bukti berupa rekaman kamera tersembunyi.
Namun aksi GL ini ketahuan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Usai menjarah, tersangka menjual seluruh telepon seluler curian secara daring, serta melarikan diri ke Surabaya Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menyita 12 unit ponsel curian dari tangan pelaku.
"Delapan unit sudah berada di ekspedisi namun bisa diamankan, empat unit masih di kamar kos pelaku, sedangkan dua unit masih dalam pencarian," ujar Arsya.
Dari hasil pencurian ini GL dapat meraih untung sekitar Rp198 juta hingga Rp200 juta.
Terkait dengan perbuatannya tersebut, GL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sehingga bisa dikenakan hukuman tujuh tahun penjara.