Pemilik apotek dan toko obat di Kapuas diedukasi peningkatan mutu pelayanan

id Pemilik apotek dan toko obat di Kapuas diedukasi peningkatan mutu pelayanan, kalteng, Kapuas, kesehatan

Pemilik apotek dan toko obat di Kapuas diedukasi peningkatan mutu pelayanan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan, menyerahkan Piagam Penghargaan kepada salah satu peserta Apotek Monalisa Sebagai Role Model Fasyankes Apotek  dan Toko Obat Rahim Sebagai Role Model Fasyankes Toko Obat tingkat kabupaten setempat, Selasa (11/2/2025). ANTARA/HO-Dinkes Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, memberikan sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian kepada para Apotek dan Toko Obat di daerah setempat.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dalam pelayanan kefarmasian bagi pemilik apotek dan toko obat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Selasa.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan titik peredaran sediaan farmasi yang akan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjaga kualitas pelayanan dan obat yang akan diberikan kepada pasien, diperlukan pengetahuan yang sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan terkini.

Dalam hal ini, pengelola dan penanggung jawab apotek serta toko obat wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang termuat dalam Buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2021.

Namun, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, masih terdapat beberapa aspek dalam pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dan belum sepenuhnya tercakup dalam standar pelayanan yang ada. Sosialisasi ini menjadi ajang untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai hal tersebut.

“Pemerintah telah mengatur standar pelayanan kefarmasian di apotek untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi pasien, serta memastikan penggunaan obat yang rasional demi keselamatan pasien (patient safety). Standar ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, khususnya apoteker, dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Ditekankan pula, bahwa penyelenggaraan pelayanan kefarmasian harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian yang berorientasi pada keselamatan pasien. Oleh karena itu, pengelola dan penanggung jawab sarana kefarmasian harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya penurunan kualitas mutu obat akibat penyimpanan yang tidak sesuai atau penerapan praktik kefarmasian yang tidak sesuai standar.

Baca juga: Pemkab Kapuas diminta bantu warga kehilangan rumah akibat banjir

Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan standar pelayanan kefarmasian, petugas pengelola dan penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat di Kabupaten Kapuas dapat mendistribusikan obat yang bermutu dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas Kesehatan Kabupaten juga mengimbau serta mengingatkan kepada seluruh apotek dan toko obat di wilayahnya untuk dapat memastikan bahwa obat-obatan yang mereka kelola memiliki kualitas yang baik.

“Jadi setiap toko obat dan apotek itu, harus mempunyai SOP yang ditaati oleh semua yang ada di dalam apotek, apoteker maupun toko obat,” katanya.

Ia mencontohkan, seperti obat-obat golongan G atau narkotika yang merupakan obat golongan cukup keras, untuk dapat jangan diberikan tanpa resep dokter, karena akan berefekfal bagi yang mengonsumsinya pada jangka beberapa tahun kemudian seperti menimbulkan gagal ginjal atau penyakit lainnya.

“Masyarakat juga harus bijak apabila memerlukan obat, jangan mengobati diri sendiri. Dan ini juga nanti menjadi tantangan terbesar untuk para apoteker dan petugas di toko obat yang terkadang masyarakat itu datang membeli obat tanpa resep. Nah yang kasihan adalah, toko obat maupun apoteknya masing-masing,” katanya.

Tonun juga menegaskan bahwa setiap obat yang beredar harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan. Apotek dan toko obat diminta untuk selalu memeriksa masa kedaluwarsa, kondisi penyimpanan, serta keaslian obat sebelum dijual kepada masyarakat.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya pembelian obat dari distributor resmi untuk menghindari peredaran obat palsu atau ilegal. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan selalu membeli obat di tempat resmi serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan sebelum mengonsumsi obat tertentu.

Melalui imbauan ini, diharapkan kualitas obat yang beredar di Kabupaten Kapuas dapat tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat.

Baca juga: Operasi Keselamatan Telabang 2025 di Kapuas berlangsung hingga 14 hari ke depan

Baca juga: Disdagperinkop dan UKM Kapuas bantu mesin cetak batako untuk pelaku usaha

Baca juga: Dinkes Kapuas imbau masyarakat waspada DBD pasca banjir