Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo mengatakan langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota yang menginstruksikan kepada apotek dan fasilitas kesehatan lainnya agar sementara ini tidak menjual obat sirop kepada masyarakat.
"Apa yang dilakukan Dinkes Kota Palangka Raya sudah sangat tepat terkait hal tersebut, apalagi ini terkait kesehatan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dinkes Kota Palangka Raya melarang apotek dan fasilitas kesehatan lainnya, tentunya memiliki dasar yang sangat kuat. Yakni menindak lanjuti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop dalam rangka mencegah penyakit gagal ginjal akut.
Persoalan ini banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Maka dari itu persoalan ini juga harus disampaikan ke masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mengetahui persoalan yang berkembang sehingga dapat merugikan masyarakat.
"Setahu saya memang kalau dikonsumsi saat ini tidak apa-apa, tetapi efeknya itu jangka panjang. Maka dari itu masyarakat harus mengetahui hal ini dan apotek serta fasilitas kesehatan lainnya tidak menjual obat-obatan sirop sementara Kemenkes dan BPOM melakukan penelitian terkait persoalan itu," ucapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya agar, selalu menjaga kesehatannya sehari-hari. Apalagi saat ini musim pancaroba dan cuaca yang sangat ekstrem, tentunya dapat mengganggu kesehatan tubuh manusia.
Maka dari itu, menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga serta membiasakan pola hidup sehat bersih (PHBS) harus dilakukan agar daya tahan tubuh masyarakat setempat, tetap terjaga dengan baik.
"Mari biasakan pola hidup sehat. Jangan begadang, sering mengkonsumsi makanan sehat seperti buah, sayur mayur serta lain makanan yang mengandung vitamin lainnya," bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar H Purnomo mengatakan, saat ini Kemenkes sedang meneliti di BPOM untuk memastikan penyebab gagal ginjal akut tersebut.
Sehingga hasil penelitian tersebut disampaikan, barulah semua fasilitas kesehatan dapat meresepkan kembali jenis obat sirup tersebut.
"Pada prinsipnya sesuai dengan edaran Kemenkes, tidak boleh diberikan dulu obat sirup, artinya juga tidak boleh diperjualbelikan. Untuk di daerah kita sementara tidak ada kasus demikian, tetapi kewaspadaan itu sangat diperlukan," demikian Andjar H Purnomo.
Berita Terkait
Penyanyi Jos Binsar rilis single teranyar bertajuk "Scorpio"
Kamis, 19 Desember 2024 14:28 Wib
Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kamis, 19 Desember 2024 14:25 Wib
Grup tripleS gelar konser perdana di Jakarta pada pertengahan Januari 2025
Kamis, 19 Desember 2024 14:24 Wib
AKI kategori pemda jadi wujud apresiasi dalam memajukan kebudayaan
Kamis, 19 Desember 2024 14:21 Wib
Cara merawat kulit bayi menurut dokter
Kamis, 19 Desember 2024 14:15 Wib
Berikut kaitan pekerjaan dengan risiko alzheimer
Kamis, 19 Desember 2024 14:11 Wib
Alat cuci darah lokal pertama dan kedua se-ASEAN milik Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 13:59 Wib
Kelola pikiran agar tidak mengalami kelelahan saraf sensorik
Kamis, 19 Desember 2024 13:56 Wib