YouTube diminta memblokir akun Paul Zhang

Selasa, 20 April 2021 10:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa.

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: YouTube luncurkan persentase tayangan video yang melanggar aturan

Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.

Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.

Baca juga: YouTube Originals luncurkan serial dokumenter 'K-pop Evolution'

Baca juga: YouTube hadirkan fitur untuk ingatkan pengguna terkait hak cipta

Baca juga: Pengamat: Jangan andalkan ceramah 'Ustaz YouTube' dalam perangi radikalisme

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Lay Zhang luncurkan video musik 'Psychic' berlatarkan negara Dubai

29 April 2024 8:47 Wib

Vidi Aldiano bersama Lay Zhang dan Lauv berkolaborasi dalam single 'RB2U'

17 March 2024 9:58 Wib

'Twilight of The Gods' hadirkan karya terbaru milik Zhang Lin Hai

28 January 2024 18:47 Wib

Gregoria melaju ke final Kumamoto Masters usai taklukkan Zhang

18 November 2023 18:05 Wib

Ford serahkan Mustang Mach-E ke pelanggan pertama

03 January 2022 13:25 Wib, 2022
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

Microsoft akan beri pelatihan AI pada ratusan ribu orang di Indonesia

Lifestyle - 30 April 2024 17:45 Wib