"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa.
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: YouTube luncurkan persentase tayangan video yang melanggar aturan
Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.
Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
Baca juga: YouTube Originals luncurkan serial dokumenter 'K-pop Evolution'
Baca juga: YouTube hadirkan fitur untuk ingatkan pengguna terkait hak cipta
Baca juga: Pengamat: Jangan andalkan ceramah 'Ustaz YouTube' dalam perangi radikalisme
YouTube diminta memblokir akun Paul Zhang
Selasa, 20 April 2021 10:53 WIB
Tangkapan layar - WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel Youtube nya. ANTARA/Tangkapan layar Youtube Joseph Paul Zhang/pri. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Joseph Paul Zhang)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pebulu tangkis China Zhang Zhi Jie meninggal dunia saat berlaga di BAJC 2024
01 July 2024 18:58 WIB, 2024
Vidi Aldiano bersama Lay Zhang dan Lauv berkolaborasi dalam single 'RB2U'
17 March 2024 9:58 WIB, 2024
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Ariana Grande umumkan peluncuran album Petal dan single perdana pada Mei mendatang
10 May 2026 20:42 WIB
MAXI Tour Boemi Nusantara jajal jalur liku 9 dan menikmati panorama Samudra Hindia
10 May 2026 5:18 WIB