Palangka Raya (ANTARA) - Selang beberapa waktu usai terbit Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK merealisasikan kenaikan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan manfaat beasiswa ini naik signifikan sebesar 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," kata Anggoro.
Dia menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak dengan total nilai yang dikeluarkan sebesar Rp115,64 Miliar. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
"Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun," kata Anggoro .
Sebelumnya kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4). Dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring bertepatan bulan Ramadhan sekaligus Hari Kartini.
Ida mengatakan permenaker tersebut sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari empat Permenaker dan satu Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya. Ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya," kata Ida.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya salurkan beasiswa pada tiga siswa
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Royyan Huda mengatakan bahwa dengan penambahan manfaat tersebut diharapkan masyarakat semakin peduli dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga akhirnya meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kacab Palangka Raya termasuk bagi pekerja di sektor informal (BPU) maupun pemberi kerja dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya," katanya.
Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri didampingi Kadisnaker Kalteng Syahril Tarigan mengapresiasi pemberian beasiswa kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK tersebut.
"Manfaat JAMSOSTEK semakin bagus dan maksimal. Tak hanya ada JHT, JKK dan JKM bahkan juga ada program beasiswa bagi ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Fahrizal.
Untuk itu dia pun mendorong seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan pekerja baik formal maupun informal masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun bagikan takjil di bulan Ramadhan
Baca juga: IIK BPJS ketenagakerjaan jual sembako setengah harga sambut Ramadhan
Baca juga: Pemkab Lamandau berikan atlet kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis mengatakan manfaat beasiswa ini naik signifikan sebesar 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
"Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," kata Anggoro.
Dia menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak dengan total nilai yang dikeluarkan sebesar Rp115,64 Miliar. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
"Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun," kata Anggoro .
Sebelumnya kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4). Dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring bertepatan bulan Ramadhan sekaligus Hari Kartini.
Ida mengatakan permenaker tersebut sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari empat Permenaker dan satu Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya. Ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya," kata Ida.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya salurkan beasiswa pada tiga siswa
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Royyan Huda mengatakan bahwa dengan penambahan manfaat tersebut diharapkan masyarakat semakin peduli dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga akhirnya meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kacab Palangka Raya termasuk bagi pekerja di sektor informal (BPU) maupun pemberi kerja dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya," katanya.
Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri didampingi Kadisnaker Kalteng Syahril Tarigan mengapresiasi pemberian beasiswa kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK tersebut.
"Manfaat JAMSOSTEK semakin bagus dan maksimal. Tak hanya ada JHT, JKK dan JKM bahkan juga ada program beasiswa bagi ahli waris peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Fahrizal.
Untuk itu dia pun mendorong seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan pekerja baik formal maupun informal masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun bagikan takjil di bulan Ramadhan
Baca juga: IIK BPJS ketenagakerjaan jual sembako setengah harga sambut Ramadhan
Baca juga: Pemkab Lamandau berikan atlet kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan