Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Pulang Pisau Deni Widanarni mengatakan pemerintah desa sudah bisa mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) karena peraturan bupati yang menjadi dasar hukum penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah setempat telah selesai ditandatangani.

“Sebelumnya keterlambatan pencairan ADD ini dikarenakan Perbub belum selesai sehingga berdampak juga kepada keterlambatan pembayaran gaji bagi para perangkat desa,” terang Deni di Pulang Pisau, Senin. 

Dijelaskan Deni Widanarni dengan telah keluarnya peraturan bupati tersebut, desa-desa bisa segera mengajukan proses pencairan ADD. Namun saat ini, malah banyak desa yang belum mengajukan. 

Menurut Deni, karena ADD ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pemerintah pusat yang mengalami penurunan, maka besaran ADD tahun ini secara otomatis juga ikut mengalami penurunan. Dari nilai sebelumnya sebesar Rp55 miliar, ADD 2021 ini turun menjadi Rp50,5 miliar. 

“Itu termasuk untuk BPJS, dan penurunan ini tidak sampai mempengaruhi gaji perangkat desa dan kegiatan regular lainnya,” ucap Deni. 

Sebanyak 45 kepala desa yang dilantik sebelumnya, kata Deni, diharapkan juga bisa segera mengajukan usulan pencairan ADD yang di dalamnya untuk pembayaran gaji perangkat desa dan kegiatan regular lainnya dan belum dibayarkan hingga bulan April ini. 

Baca juga: Polisi amankan pekerja tambang penyebab rekan kerja tewas tenggelam

Usulan diajukan kepada DPMDes yang diproses oleh bagian keuangan pemerintah setempat selanjutnya masuk ke rekening pemerintah desa. 

Deni juga mengingatkan agar imbauan larangan mudik di tengah pandemi COVID-19 diberlakukan juga kepada perangkat desa untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah sesuai dengan masa waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, angka peningkatan pasien terpapar COVID-19 di kabupaten setempat masih terjadi sehingga kewaspadaan perlu menjadi perhatian bagi pemerintah desa.

“Posko Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat desa keberadaannya harus bisa dimaksimalkan, khususnya pada desa-desa yang rawan terhadap penyebaran COVID-19,” demikian Deni. 

Baca juga: Tiga kecamatan di Pulang Pisau rentan terjadi lonjakan COVID-19

Baca juga: RSUD dan Satgas Penanganan COVID-19 Pulang Pisau dapat bantuan APD

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024