Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan Munarman, pengacara Rizieq Shihab, terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.

"Iya (baiat, red.)," kata Argo saat dikonfirmasi Selasa.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa Munarman terlibat tiga kegiatan baiat.

Baca juga: Diduga melakukan tindak pidana terorisme, Tim Densus 88 tangkap pengacara Munarman

"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan. Ada tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metrro Jaya," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa pukul 15.00 WIB.

Menurut Ramadhan, dalam penangkapan tersebut, hanya Munarman seorang yang diamankan.

Sementara itu, Tim Densus 88 Antiteror masih melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan.

"Informasi yang diterima, hanya Munarman, yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Baca juga: Benarkah eks FPI deklarasi bunuh diri massal jika Rizieq tak dibebaskan? cek faktanya

Baca juga: Polisi hentikan penyidikan kasus enam Laskar FPI

Baca juga: LDII dukung pembubaran FPI

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024