Jakarta (ANTARA) - Sidang beragenda tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Reza Artamevia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan.
"Sidang ditunda. Tuntutan belum siap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sejatinya sidang dengan agenda tuntutan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada pekan sebelumnya yang juga harus ditunda dengan alasan yang sama.
JPU dalam persidangan kali ini kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan surat tuntutan dan menunda hingga sidang lanjutan pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Reza Artamevia akan jalani rehabilitasi di BNN Lido
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan oleh pihak Kepolisian di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, serta alat isap atau bong hingga korek api dan dompet.
Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Reza Artamevia saat ini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020.
Baca juga: BNNP kabulkan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia
Baca juga: Reza Artamevia resmi ditahan setelah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Ini harga sabu-sabu yang dibeli Reza Artamevia dari pengedar
"Sidang ditunda. Tuntutan belum siap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sejatinya sidang dengan agenda tuntutan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada pekan sebelumnya yang juga harus ditunda dengan alasan yang sama.
JPU dalam persidangan kali ini kembali meminta kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan surat tuntutan dan menunda hingga sidang lanjutan pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Reza Artamevia akan jalani rehabilitasi di BNN Lido
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan oleh pihak Kepolisian di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, serta alat isap atau bong hingga korek api dan dompet.
Reza Artamevia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Reza Artamevia saat ini sedang menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020.
Baca juga: BNNP kabulkan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia
Baca juga: Reza Artamevia resmi ditahan setelah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba
Baca juga: Ini harga sabu-sabu yang dibeli Reza Artamevia dari pengedar