Pasutri di daerah ini tewas mengenaskan usai ditabrak truk J&T
Kamis, 29 April 2021 20:13 WIB
Warga melihat satu unit truk pengangkut paket kiriman yang mengalami kecelakaan di kawasan Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (28/4/2021) siang. (ANTARA/HO-Dok. Satlantas Polres Aceh Barat)
Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Aceh Barat, Polda Aceh, Kamis, menahan TA (41) seorang sopir truk J&T, warga Desa Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar diduga terkait tewasnya M Said (60 tahun) dan Yuslina (58 tahun) pasangan suami isteri (pasutri).
Pasutri warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat itu meninggal dalam sebuah kecelakaan yang terjadi pada Rabu (28/4) lalu.
“Sopir truknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, penahanan terhadap TA dilakukan polisi, karena pria tersebut diduga lalai saat mengemudikan truk di jalan raya, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa akibat terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Dalam perkara ini, kata AKP Surya Purba, polisi menjerat TA dengan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, katanya.
Sebelumnya, M Said (60) dan Yuslina (58), pasangan suami isteri, warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat tewas mengenaskan setelah keduanya ditabrak sebuah truk pengangkut logistik di lintasan Meulaboh-Banda Aceh di Kecamatan Arongan Lambalek, Rabu (28/4) siang.
“Pasangan suami istri itu meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah keduanya terseret truk beberapa meter bersama sepeda motor yang ditumpangi korban,” kata
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, Rabu malam, di Meulaboh.
Sedangkan pengemudi truk J&T jenis Isuzu dengan nomor polisi BL 8582 AI, yang dikemudikan oleh TA (41), warga Desa Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sudah ditangkap polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Pasutri warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat itu meninggal dalam sebuah kecelakaan yang terjadi pada Rabu (28/4) lalu.
“Sopir truknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, di Meulaboh, Kamis.
Menurutnya, penahanan terhadap TA dilakukan polisi, karena pria tersebut diduga lalai saat mengemudikan truk di jalan raya, sehingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa akibat terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Dalam perkara ini, kata AKP Surya Purba, polisi menjerat TA dengan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, katanya.
Sebelumnya, M Said (60) dan Yuslina (58), pasangan suami isteri, warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat tewas mengenaskan setelah keduanya ditabrak sebuah truk pengangkut logistik di lintasan Meulaboh-Banda Aceh di Kecamatan Arongan Lambalek, Rabu (28/4) siang.
“Pasangan suami istri itu meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah keduanya terseret truk beberapa meter bersama sepeda motor yang ditumpangi korban,” kata
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Lantas AKP Surya Purba, Rabu malam, di Meulaboh.
Sedangkan pengemudi truk J&T jenis Isuzu dengan nomor polisi BL 8582 AI, yang dikemudikan oleh TA (41), warga Desa Lubok Batee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sudah ditangkap polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB