Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang meminta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia maupun pihak lainnya, agar segera menghentikan pembebasan lahan seluas 2.000 hektare di empat desa di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang informasinya diperuntukkan bagi proyek food estate atau lumbung pangan.
Permintaan menghentikan pembebasan lahan seluas 2.000 hektare itu karena sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun temurun atau puluhan tahun, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
"Di lahan 2.000 hektare itu sudah ada perumahan, perkebunan, peternakan maupun perikanan yang menjadi milik masyarakat. Bahkan di lahan itu ada wilayah konservasi," beber dia.
Adanya upaya pembebasan lahan seluas 2.000 hektare yang tersebar di Desa Tewai Baru, Sepang Kota, Tampelas dan Pematang Limau itu, menurut dia, telah memicu keberatan dari pemerintah desa maupun dari masyarakat. Apalagi, setelah adanya pemasangan papan tulisan yang menyatakan areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) atas nama Kementerian Pertahanan RI.
Baca juga: Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat
Teras Narang yang merupakan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, perlu ada dialog serta pelibatan masyarakat dalam agenda food estate di Kabupaten Gunung Mas, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Sejak awal program food estate ini kan ditujukan untuk kepentingan nasional, yang berarti mewakili kepentingan masyarakat itu sendiri," tegasnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengaku telah menyurati pimpinan lembaga, baik DPR RI, DPD RI termasuk Presiden RI, agar aspirasi masyarakat empat desa di Kabupaten Gunung Mas ini dapat diperhatikan secara arif dan bijaksana.
"Surat itu saya sampaikan, agar hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi food estate tidak diperhatikan. Saya tidak ingin mereka terpinggirkan di tanahnya sendiri," kata Teras Narang.
Anggota Komite I DPD RI ini, Jumat (23/4/2021), menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Pada saat itu dirinya menerima keluhan sekaligus aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan food estate. Di mana proyek food estate di wilayah tersebut dianggap tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat setempat, bahkan terkesan ingin mengambil lahan milik masyarakat yang telah dikelola dan dimanfaatkan secara turun temurun.
Baca juga: Teras: Selaraskan food estate dengan penuntasan Tata Ruang Kalteng
Baca juga: Stranas PK diluncurkan, Teras minta korupsi di 'food estate' dicegah
Permintaan menghentikan pembebasan lahan seluas 2.000 hektare itu karena sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun temurun atau puluhan tahun, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
"Di lahan 2.000 hektare itu sudah ada perumahan, perkebunan, peternakan maupun perikanan yang menjadi milik masyarakat. Bahkan di lahan itu ada wilayah konservasi," beber dia.
Adanya upaya pembebasan lahan seluas 2.000 hektare yang tersebar di Desa Tewai Baru, Sepang Kota, Tampelas dan Pematang Limau itu, menurut dia, telah memicu keberatan dari pemerintah desa maupun dari masyarakat. Apalagi, setelah adanya pemasangan papan tulisan yang menyatakan areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) atas nama Kementerian Pertahanan RI.
Baca juga: Proyek food estate di Gumas harus terbuka dan libatkan masyarakat
Teras Narang yang merupakan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan, perlu ada dialog serta pelibatan masyarakat dalam agenda food estate di Kabupaten Gunung Mas, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Sejak awal program food estate ini kan ditujukan untuk kepentingan nasional, yang berarti mewakili kepentingan masyarakat itu sendiri," tegasnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengaku telah menyurati pimpinan lembaga, baik DPR RI, DPD RI termasuk Presiden RI, agar aspirasi masyarakat empat desa di Kabupaten Gunung Mas ini dapat diperhatikan secara arif dan bijaksana.
"Surat itu saya sampaikan, agar hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi food estate tidak diperhatikan. Saya tidak ingin mereka terpinggirkan di tanahnya sendiri," kata Teras Narang.
Anggota Komite I DPD RI ini, Jumat (23/4/2021), menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Pada saat itu dirinya menerima keluhan sekaligus aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan food estate. Di mana proyek food estate di wilayah tersebut dianggap tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat setempat, bahkan terkesan ingin mengambil lahan milik masyarakat yang telah dikelola dan dimanfaatkan secara turun temurun.
Baca juga: Teras: Selaraskan food estate dengan penuntasan Tata Ruang Kalteng
Baca juga: Stranas PK diluncurkan, Teras minta korupsi di 'food estate' dicegah