Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyebut bahwa keberadaan dua proyek strategis Nasional di Kalimantan Tengah, baik itu food estate maupun pembangunan rel kereta api, mengharuskan penyelesaian persoalan Tata Ruang di provinsi setempat, menjadi agenda penting dan mendesak untuk segera dituntaskan.
Penyelesaian Tata Ruang di Kalteng itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat dan keadilan bagi semua pihak, kata Teras Narang usai menggelar reses di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Jumat.
"Juga sebagai upaya mencegah timbulnya berbagai permasalahan dikemudian hari. Jadi, program food estate maupun pembangunan kereta api di Kalteng, harus benar-benar diselaraskan dengan penyelesaian Tata Ruang," tegasnya.
Teras Narang sejak dilantik menjadi anggota DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2019, telah berkunjung ke seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, bahkan berdialog sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan aparatur desa yang tersebar di sekitar 200 desa.
Dia mengatakan, dari hasil kunjungan dan dialog itu, isu tata ruang disebut menjadi masalah terbesar yang mengganjal agenda pembangunan di Kalteng. Bahkan, masyarakat yang telah mengelola dan memiliki lahan secara turun-temurun atau puluhan tahun, pun menjadi kesulitan membuat atau mengurus sertifikat hak milik akibat masih belum tuntasnya tata ruang.
"Masyarakat adat maupun masyarakat umum yang sudah turun menurun dan berpuluh tahun tinggal, tapi tidak diberi kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan," beber Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu.
Baca juga: Teras dorong kecamatan dan desa di Kalteng buat peta administrasi
Dia mengaku saat menjabat gubernur, telah berupaya menyelesaikan dan melakukan penataan terhadap tata ruang Kalteng. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Perda Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hanya, perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi.
Permasalahannya, lanjut dia, sampai saat ini belum ada upaya untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut. Sementara, Pemerintah Pusat telah menetapkan dua proyek strategis nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni food estate atau lumbung pangan, dan pembangunan kereta api yang nantinya mengarah kepada Ibu Kota baru Negara Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Khawatirnya, dua proyek strategis nasional itu, justru akan menimbulkan persoalan karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di Kalimantan Tengah. " ucapnya.
Menurut mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI itu, agar proyek strategis nasional ini berjalan baik, termasuk program lumbung pangan, maka pemerintah diminta menuntaskan terlebih dahulu soal tata ruang Kalteng. Langkah itu, memberi ruang dan akses pada masyarakat terhadap lahan yang sudah lama dikelola, memberi kepastian hukum lewat sertifikasi serta dilibatkan dalam pembangunan.
"Tanpa penuntasan tata ruang dan memberi keadilan pada masyarakat, maka berbagai agenda strategis nasional di Kalteng bisa memicu persoalan," kata Teras Narang.
Baca juga: Cegah tersandung kasus hukum, Teras minta kades arif gunakan dana desa
Baca juga: Teras siap bantu Bartim selesaikan polemik tata batas dengan Kalsel
Penyelesaian Tata Ruang di Kalteng itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat dan keadilan bagi semua pihak, kata Teras Narang usai menggelar reses di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Jumat.
"Juga sebagai upaya mencegah timbulnya berbagai permasalahan dikemudian hari. Jadi, program food estate maupun pembangunan kereta api di Kalteng, harus benar-benar diselaraskan dengan penyelesaian Tata Ruang," tegasnya.
Teras Narang sejak dilantik menjadi anggota DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2019, telah berkunjung ke seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, bahkan berdialog sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan aparatur desa yang tersebar di sekitar 200 desa.
Dia mengatakan, dari hasil kunjungan dan dialog itu, isu tata ruang disebut menjadi masalah terbesar yang mengganjal agenda pembangunan di Kalteng. Bahkan, masyarakat yang telah mengelola dan memiliki lahan secara turun-temurun atau puluhan tahun, pun menjadi kesulitan membuat atau mengurus sertifikat hak milik akibat masih belum tuntasnya tata ruang.
"Masyarakat adat maupun masyarakat umum yang sudah turun menurun dan berpuluh tahun tinggal, tapi tidak diberi kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan," beber Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu.
Baca juga: Teras dorong kecamatan dan desa di Kalteng buat peta administrasi
Dia mengaku saat menjabat gubernur, telah berupaya menyelesaikan dan melakukan penataan terhadap tata ruang Kalteng. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Perda Nomor 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hanya, perda tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi.
Permasalahannya, lanjut dia, sampai saat ini belum ada upaya untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut. Sementara, Pemerintah Pusat telah menetapkan dua proyek strategis nasional di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni food estate atau lumbung pangan, dan pembangunan kereta api yang nantinya mengarah kepada Ibu Kota baru Negara Indonesia di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Khawatirnya, dua proyek strategis nasional itu, justru akan menimbulkan persoalan karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di Kalimantan Tengah. " ucapnya.
Menurut mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI itu, agar proyek strategis nasional ini berjalan baik, termasuk program lumbung pangan, maka pemerintah diminta menuntaskan terlebih dahulu soal tata ruang Kalteng. Langkah itu, memberi ruang dan akses pada masyarakat terhadap lahan yang sudah lama dikelola, memberi kepastian hukum lewat sertifikasi serta dilibatkan dalam pembangunan.
"Tanpa penuntasan tata ruang dan memberi keadilan pada masyarakat, maka berbagai agenda strategis nasional di Kalteng bisa memicu persoalan," kata Teras Narang.
Baca juga: Cegah tersandung kasus hukum, Teras minta kades arif gunakan dana desa
Baca juga: Teras siap bantu Bartim selesaikan polemik tata batas dengan Kalsel