Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diharapkan tegas dalam menyikapi sengkarut terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyimpan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
"Pemerintah daerah harus tegas. Kalau tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, ambil tindakan. Misalnya dengan bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu karena sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah belum terealisasi," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Kamis.
Hingga saat ini masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari areal kebun mereka. Hal itu yang memicu muncul berbagai masalah di lapangan.
Masyarakat memprotes karena menilai kebun plasma tersebut merupakan hak mereka dan sudah diatur dalam undang-undang. Tidak jarang tuntutan kebun plasma ini juga dibarengi dengan masalah sengketa lahan antara perusahan dengan masyarakat.
Berbagai alasan yang dikemukakan perusahaan diharapkan tidak lantas membuat pemerintah daerah mengabaikan hak masyarakat. Menyediakan kebun plasma merupakan kewajiban harus dipenuhi perusahaan.
Rimbun menegaskan, Kotawaringin Timur tidak anti terhadap investasi, tetapi investasi yang ramah lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemerintah daerah bantu petani sawit rakyat
Kehadiran perusahaan sudah seharusnya membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menimbulkan konflik dengan masyarakat yang sudah turun temurun memanfaatkan lahan mereka untuk bertani.
Politisi PDIP ini menyayangkan kurang tegasnya pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan aturan. Rekomendasi juga sudah sering dikeluarkan DPRD dari perjalanan panjang pembahasan mencari solusi polemik plasma antara warga dengan perusahaan sawit, namun realisasinya tidak jelas sehingga warga kembali memprotes.
Banyak perusahaan yang belum juga merealisasikan kewajiban plasma mereka untuk masyarakat, sementara kebun mereka terus berproduksi. Kondisi ini dinilai sangat ironis karena perusahaan mengulur-ulur waktu, sementara pemerintah daerah juga tidak ada tindakan tegas.
"Ini terkesan pemerintah kita ini tidak mampu menekan perusahaan untuk melakukan kewajiban tersebut. Perusahaan mengeruk keuntungan di daerah ini namun abai memenuhi kewajiban membantu masyarakat. Pemerintah haru tegas supaya jangan sampai terus dipermainkan," demikian Rimbun.
Baca juga: Legislator sambut antusias program padat karya tunai di Kotim
"Pemerintah daerah harus tegas. Kalau tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan, ambil tindakan. Misalnya dengan bersurat kepada pemerintah pusat dan KLHK agar perusahaan ini jangan dilayani terlebih dahulu karena sesuai perjanjian dan kesepakatan dengan daerah belum terealisasi," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Kamis.
Hingga saat ini masih ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari areal kebun mereka. Hal itu yang memicu muncul berbagai masalah di lapangan.
Masyarakat memprotes karena menilai kebun plasma tersebut merupakan hak mereka dan sudah diatur dalam undang-undang. Tidak jarang tuntutan kebun plasma ini juga dibarengi dengan masalah sengketa lahan antara perusahan dengan masyarakat.
Berbagai alasan yang dikemukakan perusahaan diharapkan tidak lantas membuat pemerintah daerah mengabaikan hak masyarakat. Menyediakan kebun plasma merupakan kewajiban harus dipenuhi perusahaan.
Rimbun menegaskan, Kotawaringin Timur tidak anti terhadap investasi, tetapi investasi yang ramah lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemerintah daerah bantu petani sawit rakyat
Kehadiran perusahaan sudah seharusnya membawa manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menimbulkan konflik dengan masyarakat yang sudah turun temurun memanfaatkan lahan mereka untuk bertani.
Politisi PDIP ini menyayangkan kurang tegasnya pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan aturan. Rekomendasi juga sudah sering dikeluarkan DPRD dari perjalanan panjang pembahasan mencari solusi polemik plasma antara warga dengan perusahaan sawit, namun realisasinya tidak jelas sehingga warga kembali memprotes.
Banyak perusahaan yang belum juga merealisasikan kewajiban plasma mereka untuk masyarakat, sementara kebun mereka terus berproduksi. Kondisi ini dinilai sangat ironis karena perusahaan mengulur-ulur waktu, sementara pemerintah daerah juga tidak ada tindakan tegas.
"Ini terkesan pemerintah kita ini tidak mampu menekan perusahaan untuk melakukan kewajiban tersebut. Perusahaan mengeruk keuntungan di daerah ini namun abai memenuhi kewajiban membantu masyarakat. Pemerintah haru tegas supaya jangan sampai terus dipermainkan," demikian Rimbun.
Baca juga: Legislator sambut antusias program padat karya tunai di Kotim