Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan membayarkan tunjangan hari raya atau (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada Kamis (6/5) besok.
"Saat ini sedang diproses SP2D dan besok sudah direalisasikan. Jadi tinggal kesiapan pihak bank menyalurkan. Kami berupaya percepat prosesnya karena aturannya memang sudah jelas," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Poraktina Ike Heritha melalui Kasubid Perbendaharaan Gaji, H Juma'eh di Sampit, Rabu.
Pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10/2021 yang sudah dikirim kepada pemerintah provinsi.
Dijelaskan, jumlah THR akan disalurkan untuk 5.535 orang dengan total dana Rp25.235.757.350. Besaran THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji yang diterima masing-masing pada April. Namun nilai bersih yang diterima lebih besar karena hanya dipotong pajak penghasilan atau PPh 21.
Selain ASN, THR juga dibayarkan kepada bupati, wakil bupati, pejabat eselon II serta pimpinan dan anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Ini berbeda dibanding tahun 2020 lalu. Saat itu, pejabat eselon II pejabat lainnya yang lebih tinggi tidak diberikan THR karena saat itu sebagian besar anggaran diarahkan untuk penanganan COVID-19, namun tahun ini mereka diberikan THR.
Baca juga: Legislator Kotim ini soroti revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
"Anggota dewan juga diberi THR. Memang ada aturannya. Untuk tenaga kontrak juga kemungkinan akan dibayar dan diatur dengan peraturan kepala daerah. Saat ini sedang proses di Biro Hukum. Kalau selesai, nanti segera direalisasikan. Untuk jumlah penerima masih dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian," kata Juma'eh.
Pembayaran THR bagi ASN ini diharapkan bisa berdampak terhadap perekonomian. Perputaran uang yang terjadi nantinya diharapkan juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.
Disinggung soal pencairan gaji ke-13, Juma'eh menginformasikan bahwa pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan THR. Namun sudah diinformasikan bahwa gaji ke-13 juga akan dibayarkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
"Gaji ke-13 rencananya dibayar pada bulan Juli dengan memakai patokan besaran gaji bulan Juni. Tapi untuk tanggal pastinya akan disesuaikan prosesnya. Tapi yang pasti di bulan Juli," demikian Juma'eh.
Baca juga: Wabup Kotim apresiasi PT SSM siapkan fasilitas gratis untuk pelaku UMKM
"Saat ini sedang diproses SP2D dan besok sudah direalisasikan. Jadi tinggal kesiapan pihak bank menyalurkan. Kami berupaya percepat prosesnya karena aturannya memang sudah jelas," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Poraktina Ike Heritha melalui Kasubid Perbendaharaan Gaji, H Juma'eh di Sampit, Rabu.
Pembayaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 10/2021 yang sudah dikirim kepada pemerintah provinsi.
Dijelaskan, jumlah THR akan disalurkan untuk 5.535 orang dengan total dana Rp25.235.757.350. Besaran THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji yang diterima masing-masing pada April. Namun nilai bersih yang diterima lebih besar karena hanya dipotong pajak penghasilan atau PPh 21.
Selain ASN, THR juga dibayarkan kepada bupati, wakil bupati, pejabat eselon II serta pimpinan dan anggota DPRD Kotawaringin Timur.
Ini berbeda dibanding tahun 2020 lalu. Saat itu, pejabat eselon II pejabat lainnya yang lebih tinggi tidak diberikan THR karena saat itu sebagian besar anggaran diarahkan untuk penanganan COVID-19, namun tahun ini mereka diberikan THR.
Baca juga: Legislator Kotim ini soroti revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
"Anggota dewan juga diberi THR. Memang ada aturannya. Untuk tenaga kontrak juga kemungkinan akan dibayar dan diatur dengan peraturan kepala daerah. Saat ini sedang proses di Biro Hukum. Kalau selesai, nanti segera direalisasikan. Untuk jumlah penerima masih dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian," kata Juma'eh.
Pembayaran THR bagi ASN ini diharapkan bisa berdampak terhadap perekonomian. Perputaran uang yang terjadi nantinya diharapkan juga mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.
Disinggung soal pencairan gaji ke-13, Juma'eh menginformasikan bahwa pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan THR. Namun sudah diinformasikan bahwa gaji ke-13 juga akan dibayarkan dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
"Gaji ke-13 rencananya dibayar pada bulan Juli dengan memakai patokan besaran gaji bulan Juni. Tapi untuk tanggal pastinya akan disesuaikan prosesnya. Tapi yang pasti di bulan Juli," demikian Juma'eh.
Baca juga: Wabup Kotim apresiasi PT SSM siapkan fasilitas gratis untuk pelaku UMKM