Disnaker Kotim terima satu pengaduan THR

id Disnaker Kotim terima satu pengaduan THR, kalteng, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Disnaker Kotim terima satu pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere beberkan ada satu perusahaan yang telat membayarkan THR karyawan, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Hingga H-5 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima satu pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR). 

“Ada satu pengaduan yang masuk, yaitu PT Sampit. Selain, terlambat membayarkan THR perusahaan itu juga telah menunggak gaji karyawannya selama tiga bulan,” beber Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Jumat. 

Ia menyampaikan, perusahaan tersebut dilaporkan oleh 10 karyawan yang mewakili total 286 karyawan yang belum menerima gaji dari Januari hingga Maret, serta belum menerima THR yang seharusnya telah dibayarkan H-7 sebelum Lebaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut Disnakertrans Kotim telah mengadakan pertemuan untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, namun saat pertemuan tersebut owner atau pemilik perusahaan tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim Human Resources (HR). 

“Kami sudah menghubungi owner, bahkan ketika rapat pun sudah kami telepon tapi tidak direspons. Padahal, kami berharap owner langsung yang hadir, karena yang berhak mengambil keputusan itu adalah owner,” ucapnya. 

Ketidakhadiran pemilik perusahaan membuat pihaknya belum bisa mengetahui pasti penyebab tunggakan gaji dan keterlambatan THR karyawan. 

Namun, berdasarkan keterangan karyawan atau pengadu, perusahaan tersebut memang sudah tidak ada kegiatan atau produksi. Di sisi lain, para karyawan tetap masuk kerja seperti biasa, lantaran tidak ada arahan apapun dari pihak perusahaan. 

Baca juga: Normalisasi Sungai Baamang capai 90 persen

Johny pun menyayangkan situasi ini, karena semestinya pihak perusahaan dapat memberikan solusi atau kejelasan bagi karyawannya. Contohnya, jika perusahaan sudah tidak sanggup mempekerjakan karyawan, maka sebaiknya lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga karyawan pun bisa mencari sumber nafkah yang lain.

“Perusahaan seharusnya memberikan jalan keluar bagi karyawannya, bukan digantung,” ucapnya.

Meski belum mendapat klarifikasi, dari pertemuan terakhir pihak perusahaan berjanji membayarkan THR karyawan paling lambat 5 April 2024 dan hal ini akan terus dipantau oleh pihak Disnakertrans Kotim.

Pihaknya juga akan tetap menindaklanjuti masalah gaji yang belum dibayar, yakni dengan melakukan mediasi. Dalam mediasi ini pihaknya kembali menekankan pentingnya kehadiran pemilik perusahaan, terlebih jumlah karyawan yang dilibatkan terbilang cukup banyak.

Apabila permasalahan ini sampai ke tahap sengketa dan tidak ada jalan keluar, maka Disnakertrans Kotim akan menyerahkan permasalahan ini pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Sehubungan dengan posko pengaduan THR, Johny menyampaikan pihaknya siap menerima pengaduan bahkan setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Untuk itu, ia mengimbau bagi karyawan atau tenaga kerja yang memiliki permasalahan terkait THR maupun gaji agar melapor, sehingga dapat ditangani. Tanpa laporan, maka pihaknya tidak dapat mengambil tindakan.

Baca juga: Polres Kotim amankan puluhan sepeda motor selama Ramadhan

Baca juga: Pelindo pastikan kesiapan fasilitas terminal Pelabuhan Sampit demi kenyamanan pemudik

Baca juga: DPRD Kotim berharap jalan tembus menuju Pelabuhan Bagendang segera terwujud