Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Binartha meminta kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait agar gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
“Sudah beberapa kali kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Gumas. Saya minta perangkat daerah terkait gencar menyosialisasikan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini menyebut bahwa perda tadi harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat luas, guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Secara khusus, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini ingin agar Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan juga disosialisasikan kepada para pekerja di perusahaan besar swasta (PBS).
Baca juga: Pemerintah desa/kelurahan di Gumas diminta awasi bantuan ternak yang disalurkan
Sebab, ujar dia, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau diduga dilakukan oleh oknum pekerja yang bekerja di PBS.
Lebih lanjut, dia meminta PBS agar berhati-hati dalam merekrut pekerja. PBS hendaknya benar-benar memperhatikan latar belakang dan rekam jejak dari calon pekerja yang akan direkrut, khususnya yang berasal dari luar Gumas.
“Karyawan PBS juga harus menyerahkan salinan kartu identitas kepada pemerintah desa/kelurahan, supaya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan gampang melacaknya,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Kaum perempuan Gumas diminta tidak takut terjun ke politik
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas Rayani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di salah satu PBS.
Dalam melakukan sosialisasi perda tersebut, sambung dia, pihaknya akan menggandeng pihak terkait lainnya yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak kepolisian.
“Sebelumnya kami juga gencar melakukan sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan melalui LPPL Radio Hamauh FM. Kami akan berusaha menggencarkan perda tersebut kepada masyarakat luas,” demikian Rayani.
Baca juga: DPRD Gumas pertanyakan izin angkutan truk muatan berat
Baca juga: DPRD Gumas ingatkan beasiswa harus digunakan secara efektif
Baca juga: Arnise Darit ditetapkan sebagai Ketua DWP Gumas 2020-2025
“Sudah beberapa kali kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Gumas. Saya minta perangkat daerah terkait gencar menyosialisasikan Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini menyebut bahwa perda tadi harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat luas, guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Secara khusus, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini ingin agar Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan juga disosialisasikan kepada para pekerja di perusahaan besar swasta (PBS).
Baca juga: Pemerintah desa/kelurahan di Gumas diminta awasi bantuan ternak yang disalurkan
Sebab, ujar dia, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau diduga dilakukan oleh oknum pekerja yang bekerja di PBS.
Lebih lanjut, dia meminta PBS agar berhati-hati dalam merekrut pekerja. PBS hendaknya benar-benar memperhatikan latar belakang dan rekam jejak dari calon pekerja yang akan direkrut, khususnya yang berasal dari luar Gumas.
“Karyawan PBS juga harus menyerahkan salinan kartu identitas kepada pemerintah desa/kelurahan, supaya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan gampang melacaknya,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Baca juga: Kaum perempuan Gumas diminta tidak takut terjun ke politik
Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas Rayani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di salah satu PBS.
Dalam melakukan sosialisasi perda tersebut, sambung dia, pihaknya akan menggandeng pihak terkait lainnya yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak kepolisian.
“Sebelumnya kami juga gencar melakukan sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan melalui LPPL Radio Hamauh FM. Kami akan berusaha menggencarkan perda tersebut kepada masyarakat luas,” demikian Rayani.
Baca juga: DPRD Gumas pertanyakan izin angkutan truk muatan berat
Baca juga: DPRD Gumas ingatkan beasiswa harus digunakan secara efektif
Baca juga: Arnise Darit ditetapkan sebagai Ketua DWP Gumas 2020-2025