Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menghimbau kepada seluruh umat muslim di kabupaten setempat, agar pada saat melaksanakan shalat Idul Fitri, tetap memperhatikan dan menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 selama Pandemi COVID-19.
"Ini penting, agar warga kita di Bartim bisa terhindar dari penyebaran COVID-19," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Dikatakan, ketentuan shalat Idul Fitri untuk daerah berstatus zona merah dan oranye, penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
Sedangkan daerah yang aman dari COVID-19 atau berstatus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang, maka shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, diwajibkan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, sekaligus mengindahkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Shalat Idul fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah diikuti seluruh jamaah yang hadir. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
"Jamaah yag datang dipastikan kesehatannya dengan pengecekan oleh panitia menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun)," kata Ampera.
Baca juga: Kepala OPD di Bartim diingatkan serius realisasikan ekonomi kerakyatan
Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan luar daerah, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jamaah.
"Seusai shalat Idul Fitri, jamaah diharapkan kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," kata Ampera.
Namun, lanjut Bupati Bartim ini, panitia pelaksana wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 Bartim, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri.
"Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas, agar standar protokol kesehatan terlaksana dengan baik," demikian Ampera.
Baca juga: Bupati Bartim pastikan Posko PPKM optimal bantu penanganan COVID-19
Baca juga: Tingkatkan kinerja ASN, Pemkab Bartim gunakan aplikasi e-kinerja
"Ini penting, agar warga kita di Bartim bisa terhindar dari penyebaran COVID-19," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Dikatakan, ketentuan shalat Idul Fitri untuk daerah berstatus zona merah dan oranye, penyelenggaraan shalat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.
Sedangkan daerah yang aman dari COVID-19 atau berstatus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang, maka shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid dan lapangan.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, diwajibkan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, sekaligus mengindahkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Shalat Idul fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah diikuti seluruh jamaah yang hadir. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
"Jamaah yag datang dipastikan kesehatannya dengan pengecekan oleh panitia menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun)," kata Ampera.
Baca juga: Kepala OPD di Bartim diingatkan serius realisasikan ekonomi kerakyatan
Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan luar daerah, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jamaah.
"Seusai shalat Idul Fitri, jamaah diharapkan kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," kata Ampera.
Namun, lanjut Bupati Bartim ini, panitia pelaksana wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 Bartim, dan unsur keamanan setempat sebelum menggelar shalat Idul Fitri.
"Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas, agar standar protokol kesehatan terlaksana dengan baik," demikian Ampera.
Baca juga: Bupati Bartim pastikan Posko PPKM optimal bantu penanganan COVID-19
Baca juga: Tingkatkan kinerja ASN, Pemkab Bartim gunakan aplikasi e-kinerja