Anggota DPR sesalkan pertanyaan TWK soal 'lepas jilbab'
Senin, 10 Mei 2021 19:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. ANTARA/HO-Humas Polda Sultra/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyesalkan adanya pertanyaan yang melecehkan terhadap kaum perempuan yaitu terkait lepas jilbab yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
"Adanya pertanyaan terkait lepas jilbab dalam Tes Wawasan Kebangsaan, kalau pertanyaan itu muncul dan benar, itu sangat disesalkan karena masalah tersebut sangat sensitif dan rawan di masyarakat," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin.
Dia menyesalkan kalau ada pertanyaan seperti itu meskipun bisa jadi hal tersebut salah satu teknik untuk mengetahui dan menguji wawasan terhadap masalah-masalah yang ada di masyarakat.
Pangeran Khairul Saleh berharap pertanyaan yang diberikan dapat mengarah pada maksud dan tujuan dilaksanakan tes tersebut tanpa harus menyinggung hal yang sensitif.
"Komisi III DPR berharap agar pertanyaan yang diberikan dapat mengarah pada maksud dan tujuan tes tanpa harus menyinggung hal sensitif karena akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," ujarnya.
Selain itu dia menilai, terkait dengan TWK bagi pegawai KPK, itu merupakan konsekuensi dari perubahan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamanahkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan diatur lebih lanjut dalam PP nomor 41 tahun 2020.
Menurut politisi PAN itu, TWK pada dasarnya untuk mengetahui integritas berbangsa dan bernegara serta konsistensi perilaku pegawai tentang nilai, norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
"Juga dimaksudkan untuk mengetahui netralitas dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," katanya.
Pangeran Khairul Saleh juga berharap agar TWK dilaksanakan secara transparan, terukur, akuntabel, dan diadakan lembaga yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan berbagai sakwasangka dan polemik di masyarakat.
Menurut dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dan adanya TWK benar-benar menghasilkan tenaga KPK yang andal, profesional dan tetap menjaga independensi tanpa dipengaruhi siapa pun.
"Sehingga KPK sebagai lembaga antirasuah diharapkan mampu melakukan pemberantasan korupsi demi terwujud-nya Indonesia yang lebih maju," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengonfirmasi adanya soal-soal janggal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Giri mengatakan, ada seorang pegawai perempuan yang ditanyakan kesediaannya untuk melepas jilbab. Menurut dia, pegawai tersebut akan dinilai egois jika tidak bersedia melepas jilbab untuk kepentingan negara.
"Adanya pertanyaan terkait lepas jilbab dalam Tes Wawasan Kebangsaan, kalau pertanyaan itu muncul dan benar, itu sangat disesalkan karena masalah tersebut sangat sensitif dan rawan di masyarakat," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin.
Dia menyesalkan kalau ada pertanyaan seperti itu meskipun bisa jadi hal tersebut salah satu teknik untuk mengetahui dan menguji wawasan terhadap masalah-masalah yang ada di masyarakat.
Pangeran Khairul Saleh berharap pertanyaan yang diberikan dapat mengarah pada maksud dan tujuan dilaksanakan tes tersebut tanpa harus menyinggung hal yang sensitif.
"Komisi III DPR berharap agar pertanyaan yang diberikan dapat mengarah pada maksud dan tujuan tes tanpa harus menyinggung hal sensitif karena akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," ujarnya.
Selain itu dia menilai, terkait dengan TWK bagi pegawai KPK, itu merupakan konsekuensi dari perubahan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamanahkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan diatur lebih lanjut dalam PP nomor 41 tahun 2020.
Menurut politisi PAN itu, TWK pada dasarnya untuk mengetahui integritas berbangsa dan bernegara serta konsistensi perilaku pegawai tentang nilai, norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
"Juga dimaksudkan untuk mengetahui netralitas dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme," katanya.
Pangeran Khairul Saleh juga berharap agar TWK dilaksanakan secara transparan, terukur, akuntabel, dan diadakan lembaga yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan berbagai sakwasangka dan polemik di masyarakat.
Menurut dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dan adanya TWK benar-benar menghasilkan tenaga KPK yang andal, profesional dan tetap menjaga independensi tanpa dipengaruhi siapa pun.
"Sehingga KPK sebagai lembaga antirasuah diharapkan mampu melakukan pemberantasan korupsi demi terwujud-nya Indonesia yang lebih maju," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono mengonfirmasi adanya soal-soal janggal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Giri mengatakan, ada seorang pegawai perempuan yang ditanyakan kesediaannya untuk melepas jilbab. Menurut dia, pegawai tersebut akan dinilai egois jika tidak bersedia melepas jilbab untuk kepentingan negara.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi III harap pecat tiga hakim terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur
31 August 2024 21:02 WIB, 2024
Komisi III DPR desak polisi usut kasus kematian perempuan di Barito Timur
17 July 2024 20:27 WIB, 2024
Usulan BNPT disetujui DPR terkait pinjaman luar negeri sebesar 160 juta dolar AS
30 May 2022 18:43 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB