Kejaksaan diharapkan ungkap manipulasi bea masuk impor emas

id impor emas,Pangeran Khairul Saleh,Kejaksaan diharapkan ungkap manipulasi bea masuk impor emas

Kejaksaan diharapkan ungkap manipulasi bea masuk impor emas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Sulteng, Jumat 18/02. ANTARA/Kristina Natalia

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap Kejaksaan Agung mengungkap kasus penggelapan terkait dengan importasi emas yang melibatkan oknum Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Saya menilai mudah bagi Kejaksaan Agung RI untuk membongkar kejahatan bea masuk pajak ini karena komitmen Jaksa Agung untuk mengawal penggunaan APBN dan pengawasan pada penerimaan kas negara tidaklah main-main," kata Pangeran di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mengawal ketat kasus tersebut dan Jaksa Agung bisa segera menuntaskan kasus tersebut dengan membentuk Pansus Importasi Emas.

Baca juga: Putusan MA terkait Edhy Prabowo jadi preseden buruk

Menurut dia, kejahatan terkait dengan importasi emas yang mencapai R47,1 triliun bukan perkara kecil, melainkan kasus besar yang dimainkan sindikasi mafia besar yang selama ini tidak memperhitungkan aksinya yaitu penggelapan.

"Sangat disayangkan tipu-tipu ini melibatkan perusahaan besar dan oknum petinggi Bea Cukai Bandara Soetta," ujarnya.

Apabila benar terjadi kasus penipuan melalui bandara yang menyebabkan kerugian negara dari bea masuk mencapai Rp2,9 triliun, kata Pangeran, berarti bandara tidak saja rawan penyelundupan narkoba. Bandara pun rawan dari kongkalikong penggelapan pajak impor dari pengurangan bea masuk.

Baca juga: Komisi III siap kawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas

"Ini jelas fakta tragis hilangnya potensi pemasukan uang negara bukan hanya puluhan, bahkan bisa ratusan triliun rupiah. Untuk itu, kami harus cegah secara total dengan mekanisme peraturan pengawasan yang lebih ketat," katanya.

Dikatakan pula bahwa importasi emas seharusnya dikenai bea masuk 5 persen sehingga modus kejahatan seperti itu wajib diusut tuntas.

Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin memastikan Kejagung akan mengungkap tuntas kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kepastian itu disampaikan Burhanuddin dalam keterangan pers virtual pada hari Kamis (24/2).

Baca juga: Polri diminta objektif terhadap kritikan masyarakat

Baca juga: Pegawai KPK tak lolos TWK jangan diberhentikan

Baca juga: Anggota DPR sesalkan pertanyaan TWK soal 'lepas jilbab'

Baca juga: KPK diingatkan tempatkan penyidik terseleksi dan berintegritas