Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan Komisi III DPR akan mengawal langsung perkembangan kasus Edy Mulyadi yang berjalan di Bareskrim Mabes Polri agar berjalan tuntas sesuai harapan masyarakat.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Bareskrim Polri bahwa kasus Edy Mulyadi sudah memenuhi unsur dan masuk ke ranah penyidikan dan Jumat (28/1) akan dipanggil. Komisi III DPR akan mengawal permintaan saudara-saudara kami dari Kalimantan," kata Pangeran usai menerima audiensi Aliansi Borneo Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi sangat menyakitkan hati masyarakat Kalimantan sehingga Polri harus memprosesnya secara hukum.
Menurut dia, Komisi III DPR akan mengawal langsung kasus Edy Mulyadi tersebut yaitu dengan memanggil Pimpinan Bareskrim Polri untuk menjelaskan secara langsung proses kasus tersebut.
"Perwakilan DPR Daerah Pemilihan Kalimantan akan meminta Bareskrim untuk datang menjelaskan sejauh mana kasus ini diproses," ujarnya.
Pangeran setuju agar kasus Edy Mulyadi diselesaikan secara hukum positif dan adat-budaya yang berlaku di masyarakat Kalimantan.
Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran menilai Edy Mulyadi juga harus dikenakan hukum adat selain hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Dia mengatakan, hukum adat perlu diberikan agar semua pihak belajar dari kasus kerusuhan yang sempat terjadi di Sampit, yang lokus kejadiannya berada di Kalimantan agar tidak terjadi kembali.
"Sebelum hukum positif, ada hukum adat yang harus dikenakan agar membuat jera. Kita semua harus belajar dari kasus di Sampit, jangan sampai peristiwa tersebut terjadi kembali," katanya.
Sebelumnya dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi Borneo Bersatu mengecam pernyataan Edy Mulyadi karena telah melecehkan masyarakat Kalimantan yang menyebut daerah tersebut sebagai tempat "jin buang anak".
Aliansi mendukung Kapolri mengambil tindakan hukum dan mendesak dilakukannya sidang adat Dayak terhadap Edy Mulyadi.
Aliansi juga meminta agar implementasi kebijakan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melibatkan kelembagaan adat dan putra/putri Dayak.
Berita Terkait
Komisi III harap pecat tiga hakim terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:02 Wib
Komisi III DPR desak polisi usut kasus kematian perempuan di Barito Timur
Rabu, 17 Juli 2024 20:27 Wib
Usia pensiun TNI dan Polri direvisi agar sama dengan ASN 60 tahun
Kamis, 30 Mei 2024 13:13 Wib
Kebijakan panglima rotasi pasukan bertugas di Papua dinilai tepat
Jumat, 21 April 2023 13:46 Wib
Usut tuntas promosi miras gratis gunakan nama Muhammad dan Maria
Sabtu, 25 Juni 2022 18:42 Wib
Usulan BNPT disetujui DPR terkait pinjaman luar negeri sebesar 160 juta dolar AS
Senin, 30 Mei 2022 18:43 Wib
Kejaksaan diharapkan ungkap manipulasi bea masuk impor emas
Rabu, 16 Maret 2022 18:11 Wib
Putusan MA terkait Edhy Prabowo jadi preseden buruk
Kamis, 10 Maret 2022 21:48 Wib