Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua mulai Selasa (18/5) akan mengaktifkan saluran call center 110 untuk mempermudah masyarakat melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, seperti tindak kriminalitas dan berbagai kerawanan lainnya.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata kepada ANTARA, di Timika, Senin, mengatakan saluran call center 110 akan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (18/5).
Pengoperasian saluran call center 110 yang merupakan kerja sama jajaran kepolisian dengan PT Telkom itu, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mempercepat responS terhadap berbagai kejadian yang bisa mengganggu situasi kamtibmas.
"Saluran call center 110 diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk secepatnya melaporkan jika ada kejadian-kejadian menonjol terutama yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan demikian jajaran kami yang ada di lapangan baik di kantor pelayanan Polres Mimika, polsek jajaran, dan tim operasional lainnya bisa segera merespons," ujar AKBP Era Adhinata.
Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima oleh operator yang disiagakan 1x24 jam di media center Polres Mimika yang beralamat di Pos Jaga Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Melalui layar monitor, operator yang menerima laporan tersebut bisa mengetahui siapa yang menghubungi saluran nomor 110 beserta alamat yang bersangkutan.
Menurut Kapolres Mimika, saluran call center 110 itu juga terhubung dengan semua Pos Peduli Keamanan (Pos Peka) yang merupakan pengamanan swakarsa dari masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami sangat berharap melalui penyediaan saluran call center 110 ini bisa menekan angka tindak kriminalitas di Kota Timika. Masalah-masalah kriminalitas yang bisa dilaporkan seperti pencurian, jambret, orang mabuk, dan berbagai gangguan keamanan lainnya," ujar AKBP Era Adhinata.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata kepada ANTARA, di Timika, Senin, mengatakan saluran call center 110 akan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (18/5).
Pengoperasian saluran call center 110 yang merupakan kerja sama jajaran kepolisian dengan PT Telkom itu, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mempercepat responS terhadap berbagai kejadian yang bisa mengganggu situasi kamtibmas.
"Saluran call center 110 diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk secepatnya melaporkan jika ada kejadian-kejadian menonjol terutama yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan demikian jajaran kami yang ada di lapangan baik di kantor pelayanan Polres Mimika, polsek jajaran, dan tim operasional lainnya bisa segera merespons," ujar AKBP Era Adhinata.
Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diterima oleh operator yang disiagakan 1x24 jam di media center Polres Mimika yang beralamat di Pos Jaga Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.
Melalui layar monitor, operator yang menerima laporan tersebut bisa mengetahui siapa yang menghubungi saluran nomor 110 beserta alamat yang bersangkutan.
Menurut Kapolres Mimika, saluran call center 110 itu juga terhubung dengan semua Pos Peduli Keamanan (Pos Peka) yang merupakan pengamanan swakarsa dari masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Kami sangat berharap melalui penyediaan saluran call center 110 ini bisa menekan angka tindak kriminalitas di Kota Timika. Masalah-masalah kriminalitas yang bisa dilaporkan seperti pencurian, jambret, orang mabuk, dan berbagai gangguan keamanan lainnya," ujar AKBP Era Adhinata.