Sampit (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Peruntukan Industri Bagendang tahun 2020-2040 resmi ditarik.
"Prosesnya sudah tahap pembahasan pasal per pasal, tapi karena ada aturan terkait Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pengaturan RDTR itu diatur melalui peraturan kepala daerah, maka raperda ini ditarik," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Penarikan Raperda RDTR itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Wakil Bupati Irawati. Rapat juga diisi pidato Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan Wakil Bupati Irawati.
Handoyo menjelaskan, setelah penarikan raperda ini maka DPRD menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada eksekutif. Sesuai aturan, akan dibuat peraturan kepala daerah yang akan mengatur RDTR Kawasan Peruntukan Industri Bagendang tahun 2020-2040.
Secara substansi, Handoyo berharap tidak tetap mengacu pada materi yang sempat dibahas bersama DPRD. Berbagai masukan dari tinjauan lapangan yang sudah dilakukan diharapkan juga menjadi pertimbangan dalam pembuatan peraturan kepala daerah tersebut nantinya.
"Dalam peraturan kepala daerah tidak ada sanksi pidana, hanya administratif karena tujuannya mempermudah investasi agar investor tidak kesulitan dan malah dipercepat," jelas Handoyo.
Sementara itu Bupati Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Irawati mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Bagendang tahun 2020-2040 telah diajukan sejak tahun 2020.
Baca juga: Legislator Kotim soroti sungai tersumbat rawan memicu banjir
Raperda tersebut sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah bersama dengan Bapemperda dan komisi yang membidangi.
Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang salah satunya mengatur bahwa rencana detail tata ruang diatur dengan peraturan kepala daerah.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang pada pasal 85 ayat (1) huruf d menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan subtansi oleh menteri.
Hal ini juga telah melalui pembahasan pada rapat kerja Bapemperda DPRD dengan pemerintah daerah pada Senin (19/4) lalu. Hasilnya, disetujui bersama untuk dilakukan penarikan terhadap raperda tersebut, kemudian ditetapkan dengan peraturan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penarikan terhadap Raperda RDTR dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kotawaringin Timur sesuai ketentuan dalam Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: DPRD Kotim tagih janji pemprov memperbaiki jalan lingkar selatan Sampit
"Prosesnya sudah tahap pembahasan pasal per pasal, tapi karena ada aturan terkait Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pengaturan RDTR itu diatur melalui peraturan kepala daerah, maka raperda ini ditarik," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Penarikan Raperda RDTR itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Wakil Bupati Irawati. Rapat juga diisi pidato Bupati Kotawaringin Timur yang dibacakan Wakil Bupati Irawati.
Handoyo menjelaskan, setelah penarikan raperda ini maka DPRD menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada eksekutif. Sesuai aturan, akan dibuat peraturan kepala daerah yang akan mengatur RDTR Kawasan Peruntukan Industri Bagendang tahun 2020-2040.
Secara substansi, Handoyo berharap tidak tetap mengacu pada materi yang sempat dibahas bersama DPRD. Berbagai masukan dari tinjauan lapangan yang sudah dilakukan diharapkan juga menjadi pertimbangan dalam pembuatan peraturan kepala daerah tersebut nantinya.
"Dalam peraturan kepala daerah tidak ada sanksi pidana, hanya administratif karena tujuannya mempermudah investasi agar investor tidak kesulitan dan malah dipercepat," jelas Handoyo.
Sementara itu Bupati Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Irawati mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Bagendang tahun 2020-2040 telah diajukan sejak tahun 2020.
Baca juga: Legislator Kotim soroti sungai tersumbat rawan memicu banjir
Raperda tersebut sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah bersama dengan Bapemperda dan komisi yang membidangi.
Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang salah satunya mengatur bahwa rencana detail tata ruang diatur dengan peraturan kepala daerah.
Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang pada pasal 85 ayat (1) huruf d menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan subtansi oleh menteri.
Hal ini juga telah melalui pembahasan pada rapat kerja Bapemperda DPRD dengan pemerintah daerah pada Senin (19/4) lalu. Hasilnya, disetujui bersama untuk dilakukan penarikan terhadap raperda tersebut, kemudian ditetapkan dengan peraturan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penarikan terhadap Raperda RDTR dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kotawaringin Timur sesuai ketentuan dalam Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: DPRD Kotim tagih janji pemprov memperbaiki jalan lingkar selatan Sampit