Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah dan bertekad terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam hal pengelolaan aset.

"Saya menerima LKPD dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Kalteng. Untuk ke-5 tahun berturut-turut Pemkot meraih opini WTP, dengan tindak lanjut temuan 93 persen," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Minggu.

Dia mengatakan, keberhasilan pemerintah "Kota Cantik" dalam mempertahankan opini WTP dari BPK RI itu merupakan bentuk tanggung jawab, transparansi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan.

"Namun demikian, masih ada beberapa rekomendasi BPK RI yang harus kami selesaikan. Diantaranya seperti pencatatan aset yang harus kita selesaikan maksimal dalam waktu 60 hari ke depan," kata Fairid.

Dia pun berharap BPK RI khususnya di Kalimantan Tengah selalu mendampingi dan memberi arahan agar semakin baik dalam pencatatan serta pengelolaan keuangan dan aset.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana mengatakan 14 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalteng terkait hasil pemeriksaan LKPD 2020 berhasil meraih opini WTP dari BPK.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya dijatah 184 formasi guru P3K

Dia mengatakan pada tata kelola keuangan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah termasuk baik. Kesungguhan pemerintah daerah se-Kalteng dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK cukup tinggi yaitu rata-rata sebesar 84,46 persen.

Diakuinya, pemerintah daerah harus menyusun strategi untuk peningkatan PAD. Selain itu, harus terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam peningkatan pendapatan daerah lainnya untuk menunjang belanja daerah di masa pandemi COVID-19 tahun 2021.

Pemerintah daerah juga harus melakukan sinergi dan koordinasi penanganan COVID-19 berpedoman pada relokasi dan "refocusing" anggaran.

"Pemda juga wajib memulihkan kerugian daerah yang menjadi temuan pemeriksaan serta wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya kembali ingatkan warga tak sepele soal COVID-19

Baca juga: BPJAMSOSTEK siap memfasilitasi perlindungan kerja pegawai Non-ASN Kemenag

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024