Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menilai perlu ketegasan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma untuk masyarakat.
"Salah satu yang saat ini dituntut masyarakat adalah di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga. Perusahaan sawit di desa itu belum juga memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa lokasi lain," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Senin.
Kotawaringin Timur termasuk daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar. Setidaknya ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saat ini tergabung dalam Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotawaringin Timur.
Sebagian besar perusahaan tersebut sudah berproduksi. Namun masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya menyediakan kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat desa sekitar perusahaan.
Rimbun mengaku banyak mendapat laporan masyarakat terkait sejumlah perusahaan sawit yang belum merealisasikan kebun plasma. Politisi PDIP ini mendukung langkah masyarakat yang terus menagih jatah plasma tersebut karena memang hak masyarakat seperti yang sudah ditegaskan dalam aturan pemerintah.
Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat. Permasalahan ini jangan dibiarkan begitu saja karena merugikan masyarakat dan daerah, sementara perusahaan terus menikmati hasil tanpa peduli dengan kewajiban menyediakan kebun plasma tersebut.
Keberadaan kebun plasma diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan. Dengan begitu manfaat kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim: Masyarakat menagih janji pembangunan jalan menuju Pelabuhan Bagendang
Janji memperjuangkan kebun plasma untuk masyarakat jangan hanya dijadikan jualan politik menjelang pemilihan gubernur maupun bupati. Janji tersebut harus ditepati dengan bukti nyata melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Kalau pemerintah daerah tidak tegas, apalagi sampai acuh terhadap masalah ini, saya yakin masalah ini tidak akan pernah selesai. Perusahaan tidak akan menepati janjinya menyediakan kebun plasma. Ini dikhawatirkan akan memicu masalah," ujar Rimbun.
Rimbun mengusulkan agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pemerintah kabupaten serta perusahaan-perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat.
Rapat tersebut nantinya harus menghasilkan kesimpulan, termasuk sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak juga memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah daerah harus bersikap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut karena merugikan masyarakat.
Baca juga: Kapolda Kalteng perintahkan gencarkan patroli cegah karhutla
"Salah satu yang saat ini dituntut masyarakat adalah di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga. Perusahaan sawit di desa itu belum juga memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa lokasi lain," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun di Sampit, Senin.
Kotawaringin Timur termasuk daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar. Setidaknya ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang saat ini tergabung dalam Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotawaringin Timur.
Sebagian besar perusahaan tersebut sudah berproduksi. Namun masih ada perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya menyediakan kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat desa sekitar perusahaan.
Rimbun mengaku banyak mendapat laporan masyarakat terkait sejumlah perusahaan sawit yang belum merealisasikan kebun plasma. Politisi PDIP ini mendukung langkah masyarakat yang terus menagih jatah plasma tersebut karena memang hak masyarakat seperti yang sudah ditegaskan dalam aturan pemerintah.
Pemerintah provinsi dan kabupaten diharapkan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat. Permasalahan ini jangan dibiarkan begitu saja karena merugikan masyarakat dan daerah, sementara perusahaan terus menikmati hasil tanpa peduli dengan kewajiban menyediakan kebun plasma tersebut.
Keberadaan kebun plasma diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan. Dengan begitu manfaat kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Baca juga: DPRD Kotim: Masyarakat menagih janji pembangunan jalan menuju Pelabuhan Bagendang
Janji memperjuangkan kebun plasma untuk masyarakat jangan hanya dijadikan jualan politik menjelang pemilihan gubernur maupun bupati. Janji tersebut harus ditepati dengan bukti nyata melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Kalau pemerintah daerah tidak tegas, apalagi sampai acuh terhadap masalah ini, saya yakin masalah ini tidak akan pernah selesai. Perusahaan tidak akan menepati janjinya menyediakan kebun plasma. Ini dikhawatirkan akan memicu masalah," ujar Rimbun.
Rimbun mengusulkan agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pemerintah kabupaten serta perusahaan-perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat.
Rapat tersebut nantinya harus menghasilkan kesimpulan, termasuk sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak juga memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah daerah harus bersikap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut karena merugikan masyarakat.
Baca juga: Kapolda Kalteng perintahkan gencarkan patroli cegah karhutla