Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah telah menerbitkan surat edaran berisi penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, sebagai upaya mempercepat dilakukannya vaksinasi terhadap para lanjut usia maupun pra lansia.
Surat edaran yang telah ditandatangi bupati itu iterbitkan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan nomor 440/150/Pem.2021, dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah maupun Kades se-Kotawaringan Barat, Pangkalan Bun, Sabtu.
Adapun isi surat edaran Bupati Kobar itu yakni, masyarakat kategori lansia dan pra lansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penolakan vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 13 A ayat (4) Perpres no.4/2021 berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan Denda .
"Selain sanksi tersebut, penolakan vaksin Covid-19 dapat juga dikenakan sanksi tidak diberikan surat keterangan bebas Covid-19 uji RT-PCR atau Test Antigen, maupun GeNose di pelayanan kesehatan untuk keperluan perjalanan orang," seperti yang tertera dalam surat edaran Bupati Kobar.
Diterbitkannya surat edaran itu, mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/II/1406/2021 Tanggal 28 Mei 2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok Pra Lansia, dan hasil BPOM terkait vaksin Covid-19 Astra Zeneca, Perpres no.14/2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020, Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 9 Februari 2001.
Baca juga: Wabup Kobar: Pemkab hanya membatasi, bukan melarang berdagang
Kemudian surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 1616/P2P/-03/IV/2021, tentang percepatan vaksinasi sasaran lansia dan pelayanan publik dan pelaksanaan testing massal dengan Rapid Antigen, perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya Lansia (di atas 60 tahun) dan Pra Lansia (di atas 50 tahun).
Bupati pun meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kobar untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada Lansia dan Pra Lansia, meluruskan isu-isu negatif terkait vaksin COVID-19 sebagai upaya membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan vaksin COVID-19.
Kepala desa atau lurah se-Kobar diminta membentuk tim antar jemput lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, dan bagi lansia kesulitan didatangkan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, agar petugas kesehatan yang bertugas memvaksin mendatangi langsung rumah-rumah yang bersangkutan untuk divaksin.
Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta menggerakkan masyarakat mengikuti vaksin COVID-19 minimal 200 orang per hari, dengan tetap memperhatikan pertimbangan kesediaan vaksin di puskesmas.
Baca juga: Terimbas COVID-19, Pemkab Kobar terpaksa turunkan target PAD
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kobar jaga dan lestarikan situs budaya
Surat edaran yang telah ditandatangi bupati itu iterbitkan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan nomor 440/150/Pem.2021, dan ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah maupun Kades se-Kotawaringan Barat, Pangkalan Bun, Sabtu.
Adapun isi surat edaran Bupati Kobar itu yakni, masyarakat kategori lansia dan pra lansia yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Penolakan vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 13 A ayat (4) Perpres no.4/2021 berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan Denda .
"Selain sanksi tersebut, penolakan vaksin Covid-19 dapat juga dikenakan sanksi tidak diberikan surat keterangan bebas Covid-19 uji RT-PCR atau Test Antigen, maupun GeNose di pelayanan kesehatan untuk keperluan perjalanan orang," seperti yang tertera dalam surat edaran Bupati Kobar.
Diterbitkannya surat edaran itu, mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/II/1406/2021 Tanggal 28 Mei 2021, tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok Pra Lansia, dan hasil BPOM terkait vaksin Covid-19 Astra Zeneca, Perpres no.14/2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020, Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 9 Februari 2001.
Baca juga: Wabup Kobar: Pemkab hanya membatasi, bukan melarang berdagang
Kemudian surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 1616/P2P/-03/IV/2021, tentang percepatan vaksinasi sasaran lansia dan pelayanan publik dan pelaksanaan testing massal dengan Rapid Antigen, perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat khususnya Lansia (di atas 60 tahun) dan Pra Lansia (di atas 50 tahun).
Bupati pun meminta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kobar untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada Lansia dan Pra Lansia, meluruskan isu-isu negatif terkait vaksin COVID-19 sebagai upaya membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan vaksin COVID-19.
Kepala desa atau lurah se-Kobar diminta membentuk tim antar jemput lansia ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, dan bagi lansia kesulitan didatangkan ke lokasi pelaksanaan vaksinasi, agar petugas kesehatan yang bertugas memvaksin mendatangi langsung rumah-rumah yang bersangkutan untuk divaksin.
Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta menggerakkan masyarakat mengikuti vaksin COVID-19 minimal 200 orang per hari, dengan tetap memperhatikan pertimbangan kesediaan vaksin di puskesmas.
Baca juga: Terimbas COVID-19, Pemkab Kobar terpaksa turunkan target PAD
Baca juga: Bupati ajak masyarakat Kobar jaga dan lestarikan situs budaya