Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Ina Prayawati mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota, agar lebih gencar mensosialisasikan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Darkarla).
"Sosialisasi itu sangat penting terus dilakukan agar masyarakat, khususnya para peladang di provinsi ini, benar-benar mengetahui telah ada perda yang menjadi acuan membersihkan lahan dengan cara dibakar," kata Ina di Palangka Raya, Selasa.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu menyebut, Perda Darkarla ada mencantumkan tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sehingga masyarakat, terutama para peladang tidak perlu khawatir lagi membersihkan lahannya.
Dia mengatakan apabila para peladang sudah benar-benar tahu tata cara sesuai perda itu, maka lahan yang sebelumnya kesulitan dibersihkan karena dilarang membakar, tidak lagi terjadi. Dengan begitu, lahan bisa dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberikan dampak besar terhadap perekonomian.
"Perda Darkarla itu cukup lama kita membahasnya. Bukan hanya pada periode 2019-2024, tapi juga telah dimulai dari anggota DPRD periode 2014-2019. Itu karena kita di DPRD Kalteng ingin membantu masyarakat, khususnya peladang di provinsi ini bisa tetap membersihkan lahan dengan cara dibakar yang telah turun temurun dilakukan," kata Ina.
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu menyatakan bahwa Perda Darkarla No.1/2020 selama ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat peladang di provinsi ini. Sebab, masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana.
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng mulai bahas Raperda Pengelolaan DAS
"Untuk itu, kami berharap agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dapat segera mensosialisasikan solusi Perda tersebut sampai ke masyarakat di desa-desa," kata Ina.
Mengenai upaya mencegah terjadinya karhula, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan juga ada telah diatur dalam Perda Darkarla. Sekarang ini pemerintah provinsi tinggal menjalankan dan tentunya memperkuat berbagai program dan kegiatan yang sifatnya mencegah.
"Perda Darkarla itu tidak hanya menjadi acuan para peladang membersihkan lahan dengan cara dibakar, tapi juga mencegah dan menangani karhutla di Kalteng. Jadi memang perda itu melihat dari semua sisi," demikian Ina.
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta gali potensi PAD dari pajak air permukaan
Baca juga: DPRD Kalteng ajak masyarakat tetap jaga keberagaman dan toleransi
"Sosialisasi itu sangat penting terus dilakukan agar masyarakat, khususnya para peladang di provinsi ini, benar-benar mengetahui telah ada perda yang menjadi acuan membersihkan lahan dengan cara dibakar," kata Ina di Palangka Raya, Selasa.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu menyebut, Perda Darkarla ada mencantumkan tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sehingga masyarakat, terutama para peladang tidak perlu khawatir lagi membersihkan lahannya.
Dia mengatakan apabila para peladang sudah benar-benar tahu tata cara sesuai perda itu, maka lahan yang sebelumnya kesulitan dibersihkan karena dilarang membakar, tidak lagi terjadi. Dengan begitu, lahan bisa dimanfaatkan secara optimal dan mampu memberikan dampak besar terhadap perekonomian.
"Perda Darkarla itu cukup lama kita membahasnya. Bukan hanya pada periode 2019-2024, tapi juga telah dimulai dari anggota DPRD periode 2014-2019. Itu karena kita di DPRD Kalteng ingin membantu masyarakat, khususnya peladang di provinsi ini bisa tetap membersihkan lahan dengan cara dibakar yang telah turun temurun dilakukan," kata Ina.
Anggota DPRD Kalteng dua periode itu menyatakan bahwa Perda Darkarla No.1/2020 selama ini memang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat peladang di provinsi ini. Sebab, masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana.
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng mulai bahas Raperda Pengelolaan DAS
"Untuk itu, kami berharap agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dapat segera mensosialisasikan solusi Perda tersebut sampai ke masyarakat di desa-desa," kata Ina.
Mengenai upaya mencegah terjadinya karhula, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan juga ada telah diatur dalam Perda Darkarla. Sekarang ini pemerintah provinsi tinggal menjalankan dan tentunya memperkuat berbagai program dan kegiatan yang sifatnya mencegah.
"Perda Darkarla itu tidak hanya menjadi acuan para peladang membersihkan lahan dengan cara dibakar, tapi juga mencegah dan menangani karhutla di Kalteng. Jadi memang perda itu melihat dari semua sisi," demikian Ina.
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta gali potensi PAD dari pajak air permukaan
Baca juga: DPRD Kalteng ajak masyarakat tetap jaga keberagaman dan toleransi