Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah berencana menerbitkan surat edaran baru berkaitan dengan aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19, sekaligus mengakomodir berbagai tuntutan dari Asosiasi Hiburan dan Jasa.
Sebenarnya selama ini berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan dalam menyikapi pandemi COVID-19 selalu mengacu pada aturan dari pemerintah pusat dan Gubernur Kalteng, kata Nurhidayah usai memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kobar di Pangkalan Bun, Kamis.
"Penerapan PPKM Skala Mikro yang dilaksanakan di Kobar, juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021," tambahnya.
Dia mengakui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Satgas COVID-19 setempat, sedang menggodok kebijakan-kebijakan baru yang tepat terkait aktivitas masyarakat. Hanya, dirinya belum dapat menyampaikan kebijakan baru seperti apa yang nantinya diterbitkan.
Nurhidayah mengatakan kelonggaran aktivitas hiburan musik serta lainnya, seperti yang diminta Asosiasi Hiburan dan Jasa Kobar, tentunya menjadi dipertimbangkan serta akan diupayakan untuk diakomodir.
"Terpenting adalah bagaimana kebijakan baru yang nantinya kita keluarkan, semua untuk perbaikan dan paling utama bertujuan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat Kobar," tegasnya.
Orang nomor satu di Kobar itu pun mengharapkan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten setempat, agar tidak menyalahartikan berbagai kebijakan pemerintah, dalam hal ini Satgas Covid-19, sebagai larangan beraktifitas. Sebab, semua kebijakan tersebut benar-benar sebagai upaya mencegah penyebaran dan penanggulangan COVID-19.
"Satgas COVID-19 Kobar saat ini sedang menggencarkan tracking, agar penyebaran segera dapat diketahui dan ditangani dengan baik. Mengingat penderita COVID-19 di Kobar masih mengalami peningkatan," kata Nurhidayah.
Baca juga: Sukseskan vaksinasi, Bupati Kobar kembali temui masyarakat
Dirinya pun mengajak masyarakat Kobar untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di kabupaten setempat. Bentuk dukungan yang bisa dilakukan yakni tidak takut untuk divaksin, saling mengingatkan bahwa vaksin aman dan halal serta salah satu cara membentuk Herd Immunity agar kebal dari COVID-19.
"Masyarakat di Kobar yang belum di vaksin, tidak perlu takut untuk divaksin. Terutama ini orang-orang tua kita, karena dengan vaksin ini merupakan upaya terakhir kita bagaimana masyarakat terlindungi dari COVID-19," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Tertinggi se-Kalteng, vaksinasi di Kobar mencapai 5.970 orang
Baca juga: Percepat vaksinasi COVID-19 ke Lansia, Bupati Kobar terapkan Perpres No.14/2021
Baca juga: Wabup Kobar: Pemkab hanya membatasi, bukan melarang berdagang
Sebenarnya selama ini berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan dalam menyikapi pandemi COVID-19 selalu mengacu pada aturan dari pemerintah pusat dan Gubernur Kalteng, kata Nurhidayah usai memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kobar di Pangkalan Bun, Kamis.
"Penerapan PPKM Skala Mikro yang dilaksanakan di Kobar, juga mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021," tambahnya.
Dia mengakui Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Satgas COVID-19 setempat, sedang menggodok kebijakan-kebijakan baru yang tepat terkait aktivitas masyarakat. Hanya, dirinya belum dapat menyampaikan kebijakan baru seperti apa yang nantinya diterbitkan.
Nurhidayah mengatakan kelonggaran aktivitas hiburan musik serta lainnya, seperti yang diminta Asosiasi Hiburan dan Jasa Kobar, tentunya menjadi dipertimbangkan serta akan diupayakan untuk diakomodir.
"Terpenting adalah bagaimana kebijakan baru yang nantinya kita keluarkan, semua untuk perbaikan dan paling utama bertujuan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat Kobar," tegasnya.
Orang nomor satu di Kobar itu pun mengharapkan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten setempat, agar tidak menyalahartikan berbagai kebijakan pemerintah, dalam hal ini Satgas Covid-19, sebagai larangan beraktifitas. Sebab, semua kebijakan tersebut benar-benar sebagai upaya mencegah penyebaran dan penanggulangan COVID-19.
"Satgas COVID-19 Kobar saat ini sedang menggencarkan tracking, agar penyebaran segera dapat diketahui dan ditangani dengan baik. Mengingat penderita COVID-19 di Kobar masih mengalami peningkatan," kata Nurhidayah.
Baca juga: Sukseskan vaksinasi, Bupati Kobar kembali temui masyarakat
Dirinya pun mengajak masyarakat Kobar untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di kabupaten setempat. Bentuk dukungan yang bisa dilakukan yakni tidak takut untuk divaksin, saling mengingatkan bahwa vaksin aman dan halal serta salah satu cara membentuk Herd Immunity agar kebal dari COVID-19.
"Masyarakat di Kobar yang belum di vaksin, tidak perlu takut untuk divaksin. Terutama ini orang-orang tua kita, karena dengan vaksin ini merupakan upaya terakhir kita bagaimana masyarakat terlindungi dari COVID-19," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Tertinggi se-Kalteng, vaksinasi di Kobar mencapai 5.970 orang
Baca juga: Percepat vaksinasi COVID-19 ke Lansia, Bupati Kobar terapkan Perpres No.14/2021
Baca juga: Wabup Kobar: Pemkab hanya membatasi, bukan melarang berdagang