Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mendorong pemerintah kabupaten setempat membenahi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.

"Perlu pembenahan di tingkat kelurahan dan desa, khususnya untuk biaya penerbitan surat keterangan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Riskon di Sampit, Minggu.

Legislator yang mewakili daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengatakan, masalah tersebut banyak disampaikan warga saat dirinya bersama legislator lainnya melaksanakan reses di daerah pemilihan tersebut.

Reses anggota DPRD Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 7 hingga 11 Juni lalu. Anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersama-sama turun ke lapangan yakni Sutik, Parningotan Lumban Gaol, Bima Santoso, Modika Latifah Munawarah, Riskon Fabiansyah, Pardamean Gultom, Suprianto, Muhammad Kurniawan Anwar, Khozaini dan Ardiansyah

Menurut Riskon, pemerintah kelurahan dan desa diharapkan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi pertanahan. Jika ada retribusi pun dalam pengurusan surat keterangan tanah, maka harus sesuai aturan dan jangan sampai membebani masyarakat.

Politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai ada pungutan liar karena merupakan pelanggaran hukum dan akan membebani masyarakat. Justru, sudah seharusnya pemerintah mempermudah pelayanan agar masyarakat semakin mudah pula mengurus legalitas tanah mereka.

Baca juga: BMKG Sampit imbau masyarakat tetap waspadai petir

Pengelolaan administrasi pertanahan juga disarankan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Tujuannya agar pengelolaannya semakin mudah, lebih aman dan efisien dibanding pencatatan secara manual.

"Selain itu perlunya kearsipan dalam menerbitkan surat keterangan tanah yang berbasis digital untuk meminimalisir munculnya masalah seperti surat keterangan tanah yang tumpah tindih," harap Riskon.

Pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan desa sangat penting karena menjadi dasar dalam pengurusan legalitas tanah menjadi sertifikat hak milik. Pemerintah kelurahan dan desa juga dinilai lebih mengetahui kondisi pertanahan di wilayah mereka sehingga memudahkan pengawasan.

Legalitas lahan juga sangat penting bagi masyarakat, baik untuk permukiman maupun tempat usaha seperti pertanian dan lainnya. Legalitas tersebut untuk mencegah terjadinya klaim atau sengketa, serta sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha.

Baca juga: Dua warga Sampit meninggal dunia tersambar petir

Baca juga: KNPI Kotim bentuk Satgas Pemuda Anti Narkoba dan Miras

Baca juga: Legislator Kotim minta PDAM tingkatkan pelayanan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024