Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan lebih memerhatikan kesejahteraan dan keselamatan pekerjanya.
"Risiko pekerjaan mereka besar. Makanya kami berharap perusahaan tidak lupa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pembangunan, terutama untuk masyarakat sekitar TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) tersebut," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Nasib pekerja, diantaranya di bidang kepelabuhanan masih harus menjadi perhatian bersama agar mereka bisa hidup lebih baik. Dikhawatirkan masih ada perusahaan yang menggaji pekerja tidak sesuai aturan, atau di bawah upah minimum kabupaten.
Kehadiran perusahaan di bidang kepelabuhanan diakui membawa dampak positif terhadap masyarakat dan daerah. Namun, peningkatan kesejahteraan pekerjanya harus terus diperhatikan oleh perusahaan.
Perusahaan jangan hanya mengejar keuntungan namun mengabaikan hak-hak pekerja. Perusahaan harus menyadari bahwa pekerja merupakan bagian penting sehingga perusahaan bisa beroperasi dengan baik dan mendapatkan keuntungan.
Pemerintah pusat dan daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan kepelabuhanan. Ini sangat penting untuk memastikan perusahaan beraktivitas sesuai aturan dan pekerja mendapatkan hak-haknya dengan baik.
"KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Sampit juga harus bekerjasama dengan Dinaskertrans, agar perusahaan di bawah binaan mereka bisa melaporkan data tenaga kerjanya dan harus diikutkan ke BPJD Ketenagakerjaan. Karena, kita tahu tenaga kerja ini memiliki risiko tinggi," tegas Kurniawan.
Politisi muda Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, dua bulan terakhir Komisi IV turun ke lapangan memantau aktivitas TUKS dan terminal khusus atau tersus yang ada di Kotawaringin Timur. Komisi IV ingin memastikan apakah data di atas kertas memang sesuai fakta di lapangan, atau malah sebaliknya.
Kurniawan mengingatkan, penegakan aturan juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan yang dapat merugikan pekerja dan masyarakat, bahkan berisiko menimbulkan korban jiwa.
"Apabila ada indikasi perusahaan yang melanggar aturan, pihak terkait harus berani menindak tegas," demikian Kurniawan.
Baca juga: Kotim perlu bus sekolah menjangkau pelajar di kecamatan
"Risiko pekerjaan mereka besar. Makanya kami berharap perusahaan tidak lupa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pembangunan, terutama untuk masyarakat sekitar TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) tersebut," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Nasib pekerja, diantaranya di bidang kepelabuhanan masih harus menjadi perhatian bersama agar mereka bisa hidup lebih baik. Dikhawatirkan masih ada perusahaan yang menggaji pekerja tidak sesuai aturan, atau di bawah upah minimum kabupaten.
Kehadiran perusahaan di bidang kepelabuhanan diakui membawa dampak positif terhadap masyarakat dan daerah. Namun, peningkatan kesejahteraan pekerjanya harus terus diperhatikan oleh perusahaan.
Perusahaan jangan hanya mengejar keuntungan namun mengabaikan hak-hak pekerja. Perusahaan harus menyadari bahwa pekerja merupakan bagian penting sehingga perusahaan bisa beroperasi dengan baik dan mendapatkan keuntungan.
Pemerintah pusat dan daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan kepelabuhanan. Ini sangat penting untuk memastikan perusahaan beraktivitas sesuai aturan dan pekerja mendapatkan hak-haknya dengan baik.
"KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Sampit juga harus bekerjasama dengan Dinaskertrans, agar perusahaan di bawah binaan mereka bisa melaporkan data tenaga kerjanya dan harus diikutkan ke BPJD Ketenagakerjaan. Karena, kita tahu tenaga kerja ini memiliki risiko tinggi," tegas Kurniawan.
Politisi muda Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, dua bulan terakhir Komisi IV turun ke lapangan memantau aktivitas TUKS dan terminal khusus atau tersus yang ada di Kotawaringin Timur. Komisi IV ingin memastikan apakah data di atas kertas memang sesuai fakta di lapangan, atau malah sebaliknya.
Kurniawan mengingatkan, penegakan aturan juga sangat penting untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan yang dapat merugikan pekerja dan masyarakat, bahkan berisiko menimbulkan korban jiwa.
"Apabila ada indikasi perusahaan yang melanggar aturan, pihak terkait harus berani menindak tegas," demikian Kurniawan.
Baca juga: Kotim perlu bus sekolah menjangkau pelajar di kecamatan