Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memaparkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, khususnya lima misi yang ingin dicapai.
"Penyusunan RPJMD ini telah melalui tahapan sesuai aturan dan memperhatikan masukan dari sejumlah pihak," kata Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sutimin di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat membacakan pidato Bupati Kotawaringin Timur pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
Sutimin menjelaskan, penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan amanah dari Pasal 264 Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Dokumen RPJMD yang menjadi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan telah mendapat beberapa masukan dari semua pemangku kepentingan dan telah diselaraskan dengan beberapa dokumen lainnya diantaranya adalah RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD, RTRW, serta telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sutimin mengatakan, Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi dan misi Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati dengan visi 'Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Mandiri, Maju dan Sejahtera'.
Baca juga: 52 tenaga kesehatan di Kotim tertular COVID-19
Sementara itu, lima misi yang ditetapkan yaitu pertama mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Kedua, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga, mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja. Keempat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa atau "good governance". Kelima, mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman, lestari dan berbudaya.
Visi dan misi tersebut juga memperhatikan dan menyelaraskan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, dan pemerintah pusat serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2005-2025.
"Prioritas dalam RPJMD tahun 2021-2026 yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan serta mewujudkan Kotim yang nyaman, lestari, berbudaya dan agamis," demikian Sutimin.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rudianur menyatakan, dua raperda tersebut akan dibahas bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama komisi yang membidangi serta pihak eksekutif.
Baca juga: Siaga darurat karhutla di Kotim diperpanjang 120 hari
"Penyusunan RPJMD ini telah melalui tahapan sesuai aturan dan memperhatikan masukan dari sejumlah pihak," kata Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sutimin di Sampit, Selasa.
Hal itu disampaikannya saat membacakan pidato Bupati Kotawaringin Timur pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021-2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan.
Sutimin menjelaskan, penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan amanah dari Pasal 264 Undang-Undang 23 Tahun 2014, bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Dokumen RPJMD yang menjadi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan telah mendapat beberapa masukan dari semua pemangku kepentingan dan telah diselaraskan dengan beberapa dokumen lainnya diantaranya adalah RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD, RTRW, serta telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sutimin mengatakan, Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi dan misi Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati dengan visi 'Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Mandiri, Maju dan Sejahtera'.
Baca juga: 52 tenaga kesehatan di Kotim tertular COVID-19
Sementara itu, lima misi yang ditetapkan yaitu pertama mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Kedua, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga, mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja. Keempat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa atau "good governance". Kelima, mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman, lestari dan berbudaya.
Visi dan misi tersebut juga memperhatikan dan menyelaraskan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah, dan pemerintah pusat serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2005-2025.
"Prioritas dalam RPJMD tahun 2021-2026 yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan serta mewujudkan Kotim yang nyaman, lestari, berbudaya dan agamis," demikian Sutimin.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Rudianur menyatakan, dua raperda tersebut akan dibahas bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama komisi yang membidangi serta pihak eksekutif.
Baca juga: Siaga darurat karhutla di Kotim diperpanjang 120 hari