Sampit (ANTARA) - Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu syarat agar warga Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bisa mendaftarkan anak mereka masuk sekolah, namun masih ada toleransi bagi yang masih menunggu giliran divaksinasi.

"Jadi bisa membawa surat keterangan dari puskesmas untuk mendaftar anak sekolah. Dan kami pemerintah daerah memohon maaf kepada semua masyarakat karena memang stok vaksin kita tidak memungkinkan," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Rabu.

Pemerintah daerah memang melakukan berbagai cara untuk percepatan dan optimalisasi vaksinasi COVID-19. Salah satunya dengan menjadikan bukti vaksinasi sebagai syarat bagi warga untuk berbagai urusan, termasuk mendaftarkan anak masuk sekolah.

Terlepas dari upaya itu, kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi untuk mencegah tertular COVID-19, kini terus meningkat. Sayangnya antusias masyarakat tersebut tidak diimbangi dengan pasokan vaksin dari pemerintah provinsi untuk Kotawaringin Timur.

Dampaknya, banyak warga yang harus antre agar bisa divaksinasi. Tidak jarang petugas harus mengingatkan warga agar tidak berkerumun ketika warga sangat antusias antre untuk disuntik vaksin.

Hal inilah yang kemudian memunculkan keluhan masyarakat karena banyak yang belum mendapat giliran divaksin. Begitu pula para orangtua juga berkeluh kesah karena belum mendapat giliran divaksinasi padahal itu menjadi salah satu syarat agar bisa mendaftarkan anak mereka masuk sekolah.

Irawati mengatakan, pihaknya juga mempelajari situasi dan kondisi di lapangan, khususnya dengan melihat pelayanan di sejumlah puskesmas. Diakuinya, ketersediaan vaksin memang menipis, bahkan bisa dikatakan hampir habis.

Baca juga: Seorang warga Kotim selamat saat mobilnya terbakar

Pihaknya sudah menggelar rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah terkait dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Masalah ini perlu disikapi agar tidak sampai menghambat warga yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah.

Irawati menegaskan, orangtua  yang memang memiliki keperluan untuk pendaftaran anak mereka sekolah, bisa meminta surat keterangan dari puskesmas di wilayah masing-masing sesuai alamat pada kartu tanda penduduk. Surat keterangan itu kemudian dibawa ke sekolah sebagai bukti bahwa orangtua sudah datang ke puskesmas namun masih menunggu giliran divaksinasi.

"Tetapi nanti surat keterangan itu dibawa lagi ke puskesmas untuk mengikuti vaksinasi setelah vaksin tersedia. Kita akan utamakan sesuai data kebutuhan dari jumlah puskesmas yang mengeluarkan surat. Kami pemerintah daerah masih mengupayakan agar segera mendapatkan drop vaksin dari pemerintah provinsi dan pusat," demikian Irawati.

Hendrianur menyampaikan terima kasihnya atas kebijakan tersebut. Dia mengapresiasi pemerintah daerah yang tetap menyesuaikan situasi agar semua bisa berjalan lancar.

"Sekarang ini kan sedang banyak-banyaknya orang ingin divaksin, makanya harus antre. Nah, kalau seperti itu kan kasihan kita sebagai orangtua kalau ternyata gilirannya belum dapat, sementara kita diharuskan melampirkan bukti divaksinasi saat mendaftarkan anak sekolah. Makanya kebijakan ini saya nilai sudah tepat," demikian Hendrianur.

Baca juga: Pemkab Kotim minta petunjuk KASN terkait kelanjutan seleksi Sekda

Baca juga: Pasokan vaksin COVID-19 kalah cepat dibanding antusiasme masyarakat Kotim

Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim apresiasi sumbang pemikiran mahasiswa STIH Habaring Hurung

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024