Tokopedia tindak tegas penjual obat COVID-19 melebihi HET

Senin, 5 Juli 2021 10:11 WIB

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi besutan anak bangsa yaitu Tokopedia memastikan komitmennya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan langkah siap menindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu pun sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2 itu.

"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin.

Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.

Baca juga: Tokopedia dan Gojek diminta jaga pengamanan data jadi prioritas

Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (2/7), Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan COVID-19.

“HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu.

Baca juga: Gabung Gojek, Tokopedia tetap sediakan pilihan pembayaran

Baca juga: Transaksi zakat maal di Tokopedia meningkat hampir tiga kali lipat

Baca juga: Sanksi bagi penimbun obat dan alat kesehatan

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Perlunya pelestarian kekayaan rempah sebagai warisan budaya

17 December 2024 17:53 Wib

Menelan obat sembarangan bisa berdampak risiko keracunan pada anak

09 December 2024 13:49 Wib

Kenali penyebab bisul di kepala dan cara mengobatinya

06 December 2024 9:20 Wib

Praktisi kesehatan sebut obat tramadol jadi pemicu remaja tawuran

04 December 2024 18:34 Wib

Berikut pilihan pengobatan apendisitis pada anak

04 December 2024 9:14 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 16 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib