Tokopedia tindak tegas penjual obat COVID-19 melebihi HET

Senin, 5 Juli 2021 10:11 WIB

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi besutan anak bangsa yaitu Tokopedia memastikan komitmennya dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dengan langkah siap menindak tegas penjual obat penanganan COVID-19 yang melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu pun sejalan dengan dikeluarkan patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati pasien yang terpapar SARS-CoV-2 itu.

"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya ditulis, Senin.

Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.

Baca juga: Tokopedia dan Gojek diminta jaga pengamanan data jadi prioritas

Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (2/7), Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan COVID-19.

“HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu.

Baca juga: Gabung Gojek, Tokopedia tetap sediakan pilihan pembayaran

Baca juga: Transaksi zakat maal di Tokopedia meningkat hampir tiga kali lipat

Baca juga: Sanksi bagi penimbun obat dan alat kesehatan

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah Aspirin berperan dalam pencegahan dan pengobatan kanker kolorektal?

25 April 2024 8:09 Wib

Berikut cara meredakan batuk yang tak kunjung pergi

28 March 2024 11:17 Wib

Mengenal apa itu batu ginjal dan cara pengobatannya

27 March 2024 15:24 Wib

Iklan Dokter Terawan promosikan obat radang sendi adalah hoaks!

01 March 2024 8:31 Wib

Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar

27 February 2024 16:32 Wib
Terpopuler

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi

Kabar Daerah - 24 April 2024 14:22 Wib

Gibran sebut ada serangkaian pertemuan setelah penetapan di KPU

Kabar Daerah - 23 April 2024 12:38 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:22 Wib