Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum'atni mengapresiasi kinerja kepolisian mengungkap calon penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut yang memalsukan surat keterangan hasil negatif tes cepat swab polymerase chain reaction (PCR).

"Dengan adanya kejadian tersebut, tentunya akan memberi efek jera para oknum pembuat surat keterangan hasil negatif tes cepat PCR palsu di Kota Palangka Raya, apalagi polisi juga menyelidiki kasus tersebut," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Menurutnya, pengetatan pemeriksaan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sebenarnya sangat membantu pemerintah setempat, terutama dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang saat ini cukup tinggi penyebarannya di daerah setempat.

Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya kegiatan masyarakat di daerah setempat juga dibatasi. Sejumlah ruas jalan di tengah kota juga dialihkan, dengan tujuan agar masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah.

"Upaya-upaya penekanan wabah tersebut terus digalakkan pemerintah bersama tim gabungan baik dari TNI maupun Polri, agar virus yang selama ini tidak terlihat kasat mata itu bisa segera hilang dari wilayah kita," ungkapnya.

Jum'atni yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya juga selalu mengingatkan masyarakat di daerah itu, agar selalu menaati protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal itu disarankan agar masyarakat terhindar dari serangan virus COVID-19 yang dapat membahayakan nyawa manusia. Selama ini sudah banyak masyarakat 'Kota Cantik' Palangka Raya yang terpapar virus mematikan tersebut.

Baca juga: Polisi selidiki pemasang spanduk provokatif tidak percaya COVID-19

"Namun juga banyak yang sudah sembuh setelah menjalani perawatan di rumah sakit perluasan milik Pemkot Palangka Raya," beber Jum'atni.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya tersebut juga menyarankan kepada para Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan 'Work From Home' atau bekerja di rumah di tengah kondisi seperti ini agar tidak justru berjalan-jalan saat jam kerja.

Mereka diperkenankan tetap berada di rumah bukan libur, melainkan tetap bekerja dari rumah. Mereka harus tetap melayani berkas administratif milik warga yang mengajukan berbagai hal.

"Jangan sampai kerja di rumah malah tidur-tiduran dan tidak ingat dengan kerjaan yang dibebankan kepada mereka," demikian Jum'atni..

Baca juga: PPKM Mikro di Palangka Raya diminta tak ganggu pelayanan publik

Baca juga: DKPP Palangka Raya periksa kesehatan hewan kurban secara ketat

Baca juga: Dorong percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan Kalteng melalui shrimp estate

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024