Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah kabupaten setempat bekerja keras meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD untuk membiayai pembangunan di tengah lesunya perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19.
"Kami juga mendorong dan mendukung penuh pemerintah daerah agar bisa menggali lebih dalam lagi pendapatan asli daerah, dari pajak daerah dan retribusi daerah," kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Darmawati di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Darmawati dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja gabungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur tersebut dihadiri Wakil Bupati Irawati. Sementara itu hanya beberapa anggota DPRD yang hadir secara langsung, sedangkan sisanya mengikuti melalui konferensi video untuk mengurangi kerumunan orang karena kasus COVID-19 yang sedang meningkat.
Sejak pandemi COVID-19 juga melanda kabupaten ini pada Maret 2020 hingga saat ini, perekonomian daerah juga terdampak. Pendapatan daerah juga merosot sehingga berdampak terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan, ditambah kebijakan rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
Untuk itulah perlu kerja keras pemerintah kabupaten dalam menggali dan memaksimalkan semua potensi PAD. DPRD yakin masih banyak potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan asalkan setiap satuan organisasi perangkat daerah mau bekerja keras.
"Selain itu, dana bagi hasil dengan provinsi juga diharapkan terus diperjuangkan untuk mencukupi anggaran pendapatan dan belanja daerah kita di tahun anggaran berikutnya," tambah Darmawati.
Darmawati menambahkan, guna menciptakan pemerintahan yang baik, efisiensi, efektif dan bersih serta dapat dikontrol oleh semua pihak, maka perlu adanya persepsi dan tekad yang sama serta saling bersinergi antara legislatif, eksekutif serta seluruh lapisan masyarakat sesuai peran masing-masing.
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, melakukan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tiga fungsi ini akan dijalankan semaksimal mungkin sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi penertiban angkutan melebihi kapasitas
Hal itu didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan anggaran daerah telah menjadi perhatian yang utama bagi para pengambil keputusan dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Darmawati merincikan kembali pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Timur tahun anggaran 2020. Ini menjadi perhatian DPRD sebagai bahan evaluasi.
Rincian yang tercapai selama tahun anggaran 2020 adalah pendapatan Rp1.617.040.594.614,87, belanja Rp1.683.270.898.299,35, surplus atau defisit Rp66.230.303.684,48, pembiayaan neto Rp203.545.776.170,45 dan Silpa Rp 137.315.472.485,97.
Disebutkannya, Senin (12/7) sampai Selasa (13/7) dilaksanakan rapat pembahasan, antara legislatif dan eksekutif. Hal ini merupakan implementasi dari fungsi dan peran DPRD sebagai pengawas jalannya pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, langkah ini juga untuk mengetahui sejauh mana realisasi fisik dan sarana prasarana atas penyerapan anggaran serta kualitas hasil pembangunan yang riil di lapangan, apakah telah sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Darmawati menambahkan, DPRD memberi apresiasi terhadap capaian pemerintah daerah pada tahun anggaran 2020 lalu yang memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTF), walaupun dengan kondisi keuangan yang tidak stabil dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini, tidak terkecuali Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dampak nyata terlihat imbas pandemi COVID-19 adalah capaian dari beberapa SOPD yang realisasinya pada tahun 2020 tidak mencapai target serta pekerjaan yang harusnya selesai, dengan terpaksa ditunda sampai tahun 2021 ini.
"Melihat kondisi keuangan di masa pandemi ini dan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyarankan agar Silpa digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," demikian Darmawati.
Baca juga: RSUD Murjani Sampit rekrut relawan penanganan pasien COVID-19
"Kami juga mendorong dan mendukung penuh pemerintah daerah agar bisa menggali lebih dalam lagi pendapatan asli daerah, dari pajak daerah dan retribusi daerah," kata Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Darmawati di Sampit, Rabu.
Hal itu disampaikan Darmawati dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja gabungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur tersebut dihadiri Wakil Bupati Irawati. Sementara itu hanya beberapa anggota DPRD yang hadir secara langsung, sedangkan sisanya mengikuti melalui konferensi video untuk mengurangi kerumunan orang karena kasus COVID-19 yang sedang meningkat.
Sejak pandemi COVID-19 juga melanda kabupaten ini pada Maret 2020 hingga saat ini, perekonomian daerah juga terdampak. Pendapatan daerah juga merosot sehingga berdampak terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan, ditambah kebijakan rasionalisasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19.
Untuk itulah perlu kerja keras pemerintah kabupaten dalam menggali dan memaksimalkan semua potensi PAD. DPRD yakin masih banyak potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan asalkan setiap satuan organisasi perangkat daerah mau bekerja keras.
"Selain itu, dana bagi hasil dengan provinsi juga diharapkan terus diperjuangkan untuk mencukupi anggaran pendapatan dan belanja daerah kita di tahun anggaran berikutnya," tambah Darmawati.
Darmawati menambahkan, guna menciptakan pemerintahan yang baik, efisiensi, efektif dan bersih serta dapat dikontrol oleh semua pihak, maka perlu adanya persepsi dan tekad yang sama serta saling bersinergi antara legislatif, eksekutif serta seluruh lapisan masyarakat sesuai peran masing-masing.
DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, melakukan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tiga fungsi ini akan dijalankan semaksimal mungkin sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi penertiban angkutan melebihi kapasitas
Hal itu didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan anggaran daerah telah menjadi perhatian yang utama bagi para pengambil keputusan dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Darmawati merincikan kembali pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Timur tahun anggaran 2020. Ini menjadi perhatian DPRD sebagai bahan evaluasi.
Rincian yang tercapai selama tahun anggaran 2020 adalah pendapatan Rp1.617.040.594.614,87, belanja Rp1.683.270.898.299,35, surplus atau defisit Rp66.230.303.684,48, pembiayaan neto Rp203.545.776.170,45 dan Silpa Rp 137.315.472.485,97.
Disebutkannya, Senin (12/7) sampai Selasa (13/7) dilaksanakan rapat pembahasan, antara legislatif dan eksekutif. Hal ini merupakan implementasi dari fungsi dan peran DPRD sebagai pengawas jalannya pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, langkah ini juga untuk mengetahui sejauh mana realisasi fisik dan sarana prasarana atas penyerapan anggaran serta kualitas hasil pembangunan yang riil di lapangan, apakah telah sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Darmawati menambahkan, DPRD memberi apresiasi terhadap capaian pemerintah daerah pada tahun anggaran 2020 lalu yang memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTF), walaupun dengan kondisi keuangan yang tidak stabil dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini, tidak terkecuali Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dampak nyata terlihat imbas pandemi COVID-19 adalah capaian dari beberapa SOPD yang realisasinya pada tahun 2020 tidak mencapai target serta pekerjaan yang harusnya selesai, dengan terpaksa ditunda sampai tahun 2021 ini.
"Melihat kondisi keuangan di masa pandemi ini dan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyarankan agar Silpa digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," demikian Darmawati.
Baca juga: RSUD Murjani Sampit rekrut relawan penanganan pasien COVID-19