Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan menertibkan angkutan melebihi kapasitas kemampuan jalan di dalam kota Sampit.

"Ini memang sudah seharusnya dilakukan karena truk yang melebihi muatan atau kapasitas dengan kelas jalan dalam kota yaitu kelas III. Ini akan mempercepat kerusakan jalan, terutama di jalan kabupaten," kata Kurniawan di Sampit, Rabu.

Jalan dalam Kota Sampit masuk kategori kelas III yakni berkapasitas maksimal menahan beban maksimal delapan ton muatan sumbu terberat. Ironisnya, masih banyak kendaraan "over dimension over loading" atau melebihi batas muatan hilir mudik di jalan dalam kota.

Kondisi ini sangat disayangkan karena kondisi Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan yang dikhususkan untuk angkutan berat, kini sudah fungsional karena telah diperbaiki meski secara darurat. Seharusnya kendaraan bermuatan berat tersebut tidak boleh melintasi jalan-jalan dalam kota.

Jika dibiarkan, jalan dalam kota seperti Jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad yang baru diperbaiki, bisa kembali rusak. Untuk itu perlu ada ketegasan pemerintah daerah dengan mengarahkan angkutan berat tersebut ke jalan lingkar selatan.

DPRD Kotawaringin Timur mengapresiasi gerak cepat tim gabungan yang beberapa hari lalu melakukan tindakan dan pengecekan terhadap truk yang melebihi kapasitas. Ini menjadi wujud keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Baca juga: RSUD Murjani Sampit rekrut relawan penanganan pasien COVID-19

DPRD juga mengapresiasi terbitnya surat imbauan Nomor 550/379/dishub/VII/2021 terkait kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kebijakan ini jelas bertujuan demi kepentingan masyarakat luas.

Surat tersebut berisi ajakan kepada pengguna jalan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas. Tidak dibenarkan memungut retribusi parkir melebihi tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bagi pengelola parkir yang tidak memiliki izin dilarang melakukan aktivitas pengelola perparkiran, khususnya melakukan pemungutan jasa parkir. Apabila ditemukan di lapangan maka dinyatakan  kegiatan pungutan liar atau pungli dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pengendara dilarang memarkir kendaraan roda empat dan enam maupun lebih secara permanen atau bermalam serta memarkir secara berjejer melebihi dua kendaraan di kanan kiri tepi jalan umum, termasuk di kawasan SPBU.

"Kami berharap imbauan dari Dinas Perhubungan tersebut dipatuhi oleh pengguna jalan. Kita harus bersama-sama menyadari bahwa ini demi keamanan, keselamatan serta kelancaran," demikian Kurniawan.

Baca juga: RSUD Murjani Sampit dioptimalkan untuk penanganan pasien COVID-19

Baca juga: Mantan teknisi PLN ditangkap curi kabel listrik di Sampit

Baca juga: DPRD Kotim berharap semakin banyak maskapai layani penerbangan di Sampit

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024