Sampit (ANTARA) - Pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kemungkinan banyak yang gagal sebelum mengikuti ujian lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Kalau tidak sesuai persyaratan dan karena ini sistem online maka otomatis TMS. Ini memang sangat disayangkan sekali," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Jumat.
Badan Kepegawaian Negara membuka pendaftaran akun melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang akan berakhir pada 21 Juli pekan depan.
Alang menjelaskan, pendaftaran hanya dilakukan secara online. Hingga Kamis (15/7) kemarin, tercatat sudah ada 1.031 pelamar yang mendaftar.
Hal yang sangat disayangkan, kata Alang, banyak pelamar yang keliru dalam mengisi pendaftaran sehingga tidak sesuai yang diharuskan. Dampaknya fatal karena membuat pendaftaran tersebut tidak memenuhi syarat.
Alang yang juga Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah menduga kekeliruan itu karena peserta tidak membaca panduan dalam pengumuman, padahal sudah dirincikan secara jelas panduannya.
Dia mencontohkan, ada pelamar yang mengunggah hasil scan kartu keluarga padahal di kolom tersebut diminta melampirkan scan kartu tanda penduduk. Ada pula yang mengunggah fotokopi ijazah, padahal di kolom tersebut diharuskan mengunggah hasil scan ijazah asli.
Kekeliruan lain yaitu tidak sesuainya latar belakang pendidikan dengan formasi yang dipilih. Selain itu, beberapa pelamar membuat surat lamaran tidak sesuai dengan format yang diharuskan padahal panitia sudah menampilkan contoh surat lamaran dalam pengumuman.
Dalam seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kali ini, formasi CPNS terdiri dari tenaga teknis 184 formasi dan tenaga kesehatan 140 formasi. Formasi jabatan fungsional PPPK non guru terdiri dari tenaga kesehatan 30 formasi dan tenaga teknis enam formasi. Sedangkan formasi PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 443 formasi.
Baca juga: Pemkab Kotim laksanakan desinfeksi massal tekan penyebaran COVID-19
"Saat ini saja sudah ada hampir seratus pelamar yang keliru. Ini kan cukup banyak. Ini sangat disayangkan karena satu orang hanya mempunyai kesempatan mendaftar satu kali," kata Alang.
Jadwal pengumuman seleksi CASN Pemkab Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 30 Juni hingga 14 Juli, pendaftaran pada 30 Juni sampai 21 Juli, pengumuman hasil seleksi administrasi 28 dan 29 Juli, masa sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus.
Tahapan jawab sanggah 30 Juli sampai 8 Agustus, pengumuman pasca sanggah 9 Agustus, SKD pada 25 Agustus sampai 4 Oktober dan seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.
Selanjutnya pengumuman hasil SKD pada 17 dan 18 Oktober, persiapan pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai 1 November, pelaksanaan SKB 8 sampai 29 November, penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non Guru pada 15 sampai 17 Desember.
Pengumuman kelulusan pada 18 sampai 19 Desember, masa sanggah 20 sampai 22 Desember, jawab sanggah 20 sampai 29 Desember, pengumuman pasca sanggah 30 sampai 31 Desember 2021.
Pengisian DRH dilaksanakan pada 1 sampai 18 Januari 2022, sedangkan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari 18 Februari 2022.
Baca juga: KUA-PPAS Kotim 2022 estimasikan pendapatan daerah Rp1,5 triliun
Baca juga: Masyarakat pesisir Kotim antusias ikut vaksinasi COVID-19
Baca juga: Banjir parah melanda Antang Kalang