Berikut ketentuan seleksi CASN di Kotim pada 2024

id casn kotim, seleksi cpns 2024, pemkab kotim, bkpsdm kotim, sampit, kotawaringin timur

Berikut ketentuan seleksi CASN di Kotim pada 2024

​​​​​​​Sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim mengikuti simulasi tes CAT BKN yang digelar BKPSDM Kotim, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan, pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya boleh mengikuti satu kali seleksi dalam satu periode.

“Setiap pelamar hanya memiliki kesempatan satu kali dalam satu periode, kalau pun gagal dan ingin ikut seleksi lagi harus menunggu periode berikutnya, kalau ada penerimaan,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Kamis.

Ia menambahkan, aturan tersebut merupakan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga setiap pelamar diharap mematuhi kebijakan tersebut.

Sebelumnya BKPSDM Kotim mengumumkan dalam penerimaan CASN tahun ini ada dua formasi, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Jadwal seleksi untuk dua formasi itu dilaksanakan terpisah, penerimaan CPNS digelar lebih awal dan pendaftaran telah dibuka sejak 21 Agustus, sedangkan jadwal seleksi PPPK belum keluar.

Kondisi itu membuat tak sedikit yang berpikir untuk mengikuti kedua seleksi dengan harapan memiliki peluang keberhasilan lebih besar. 

“Niatnya mau ikut seleksi CPNS dulu, baru nanti ikut PPPK kalau sudah keluar jadwalnya. Kalau-kalau salah satunya bisa lolos,” ujar salah seorang pelamar CASN Kotim Anita.

Baca juga: Pemkab Kotim wajibkan belanja pemeliharaan gedung lewat e-katalog

Namun, rencana demikian tampaknya tak dapat terlaksana karena pemerintah telah membuat aturan setiap pelamar hanya boleh mengikuti satu kali seleksi dalam satu periode.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Perwakilan BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin Isnan Syamhudi saat berkunjung ke Sampit. Ia menyebutkan, setiap pelamar hanya diberi pilihan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, tidak boleh dua-duanya dalam satu periode atau dalam tahun yang sama.

“Jadi pelamar harus bisa memilih formasi mana yang memiliki peluang lebih besar, tidak boleh ikut dua-duanya, karena kasihan dengan yang lain,” ucapnya.

Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk mengikuti seleksi. Sebab, apabila satu orang mengikuti dua seleksi lalu keduanya dinyatakan lolos dan yang bersangkutan memilih salah satunya, maka tentu satu formasi akan sia-sia. 

Di sisi lain, kuota penerimaan CASN yang disetujui oleh pemerintah pusat setiap tahunnya sangat terbatas dan seringkali kurang dari usulan, sehingga setiap formasi diharapkan bisa terisi.

Isnan menambahkan, sebenarnya pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi terkait hal ini, yaitu pelamar yang sudah mengikuti seleksi kemudian mendaftar untuk kedua kalinya maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan, sehingga tidak akan lolos seleksi administrasi.

Baca juga: DPRD Kotim tetapkan enam fraksi untuk periode 2024-2029

Baca juga: BKPSDM Kotim gelar simulasi CAT jelang seleksi CASN

Baca juga: Gunakan metode daur ulang, peningkatan Jalan HM Arsyad ditargetkan selesai Desember