Ini alasan Jerinx batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Senin, 26 Juli 2021 13:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka karena alasan kesehatan.

"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_, Senin.

Dalam unggahannya, Jerinx juga menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan dimana saja baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau dimana pun," tambahnya.

Meski demikian Jerinx berharap kasusnya dengan Adam Deni masih bisa diselesaikan secara damai dengan "restorative justice".

Baca juga: Polda Metro Jaya panggil Jerinx terkait dugaan pengancaman

"Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat 'restorative justice' mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain," pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya Senin ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca juga: Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan

Baca juga: Majelis hakim diminta bebaskan Jrx SID dari tahanan

Baca juga: Dukungan dari dr Tirta untuk terdakwa Jrx SID di PN Denpasar

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi

12 jam lalu

Polda Kalteng ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Palangka Raya

15 December 2024 12:13 Wib

Wakapolda Kalteng: Paslon tak puas hasil pilkada gunakan jalur hukum

07 December 2024 16:20 Wib

TNI-Polri di Kalteng jamin kamtibmas proses rekapitulasi suara

05 December 2024 19:12 Wib

Polda Kalteng amankan residivis narkoba di Palangka Raya

04 December 2024 22:12 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 20 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib