Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan sanksi denda akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang saat pembahasannya hampir rampung.
"Denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari Rp150 ribu sampai Rp5 juta," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Handoyo mencontohkan, seperti pada Pasal 13 diebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp150 ribu, atau penerapan sanksi sosial.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran, atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja, penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Handoyo menjelaskan, sanksi merupakan bagian dari upaya pendisiplinan. Bagi yang taat aturan, tentu tidak perlu takut karena dipastikan tidak akan terkena sanksi tersebut.
Baca juga: Insentif tenaga kesehatan Kotim segera dibayar
Diakui saat ini disiplin sebagian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Hal inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu kasus penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur saat ini terus meningkat.
Handoyo mengaku sangat prihatin dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah ini karena menurutnya kondisinya dinilai lebih parah dibanding 2020 lalu. Perlu dukungan seluruh masyarakat agar berbagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan dan berhasil maksimal.
Bapemperda akan bekerja keras agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan selesai dan secepatnya diproses untuk disahkan. Harapannya, peraturan daerah tersebut bisa menjadi acuan dalam penanganan pandemi COVID-19 ini, termasuk dalam hal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Materi dari Raperda Prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi dalam pelaksanaan prokes di daerah. Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jadi bukan untuk oknum, itu tercatat masuk kas daerah,” demikian Handoyo.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Senin siang, ada penambahan penderita COVID-19 sebanyak 32 orang, sembuh 30 orang dan wafat tiga orang.
Secara keseluruhan jumlah kasus COVID-19 di kabupaten ini sudah sebanyak 4.155 kasus, terdiri dari 3.683 kasus sembuh, 337 orang masih ditangani dan 135 orang meninggal dunia.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta bantu pekerja lokal tingkatkan kemampuan
Baca juga: Pelamar CASN Pemkab Kotim sudah 3.318 orang
"Denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari Rp150 ribu sampai Rp5 juta," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Handoyo mencontohkan, seperti pada Pasal 13 diebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp150 ribu, atau penerapan sanksi sosial.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran, atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif paling banyak Rp5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja, penghentian sementara operasional usaha dan atau pencabutan izin usaha.
Handoyo menjelaskan, sanksi merupakan bagian dari upaya pendisiplinan. Bagi yang taat aturan, tentu tidak perlu takut karena dipastikan tidak akan terkena sanksi tersebut.
Baca juga: Insentif tenaga kesehatan Kotim segera dibayar
Diakui saat ini disiplin sebagian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Hal inilah yang diduga menjadi salah satu pemicu kasus penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur saat ini terus meningkat.
Handoyo mengaku sangat prihatin dengan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah ini karena menurutnya kondisinya dinilai lebih parah dibanding 2020 lalu. Perlu dukungan seluruh masyarakat agar berbagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 bisa berjalan dan berhasil maksimal.
Bapemperda akan bekerja keras agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan selesai dan secepatnya diproses untuk disahkan. Harapannya, peraturan daerah tersebut bisa menjadi acuan dalam penanganan pandemi COVID-19 ini, termasuk dalam hal pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Materi dari Raperda Prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi dalam pelaksanaan prokes di daerah. Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jadi bukan untuk oknum, itu tercatat masuk kas daerah,” demikian Handoyo.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur pada Senin siang, ada penambahan penderita COVID-19 sebanyak 32 orang, sembuh 30 orang dan wafat tiga orang.
Secara keseluruhan jumlah kasus COVID-19 di kabupaten ini sudah sebanyak 4.155 kasus, terdiri dari 3.683 kasus sembuh, 337 orang masih ditangani dan 135 orang meninggal dunia.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta bantu pekerja lokal tingkatkan kemampuan
Baca juga: Pelamar CASN Pemkab Kotim sudah 3.318 orang