KPK: Proses TWK tak langgar etik dari hasil pemeriksaan dewas

Selasa, 27 Juli 2021 13:06 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak langgar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kami sampaikan kembali bahwa dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan para terperiksa yang terdiri dari lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada dewas.

Selain itu, kata dia, dewas juga memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ali.

Dewas, lanjut Ali, terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya.

Dewas juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan.

Baca juga: KPK panggil 3 Anggota DPRD terkait kasus suap proyek

"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat asas dan peraturan serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," tutur-nya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/7).

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Para pelapor mengajukan tujuh butir pengaduan terkait penyusunan Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN seperti Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pasal mengenai TWK dalam rapat pimpinan 25 Januari 2021 ke dalam draf Perkom No. 01 Tahun 2021 sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.

Selanjutnya, Firli menghadiri sendirian rapat pembahasan draf Perkom No. 01 Tahun 2021 pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham dengan membawa draf perkom yang telah ada tambahan pasal mengenai TWK.

Baca juga: KPK lebih baik fokus kerja daripada respons polemik TWK

Baca juga: Pimpinan KPK penuhi permintaan klarifikasi Komnas HAM terkait TWK

Baca juga: Informasi proses TWK pegawai KPK jadi rahasia negara

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam proses naturalisasi perkuat timnas

15 jam lalu

Kami bersyukur kita telah menjalankan proses demokrasi, kata Prabowo

24 April 2024 15:08 Wib

Anies-Muhaimin hadiri penetapan pemenang pilpres sebagai proses bernegara

24 April 2024 11:23 Wib

Tokopedia sebut proses migrasi TikTok telah rampung sesuai Permendag 31

03 April 2024 14:41 Wib

LLDIKTI maksimalkan proses pemilihan pilmapres perguruan tinggi di Kalimantan

07 March 2024 19:25 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:22 Wib