Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah membantu masyarakat di wilayah setempat meningkatkan pemahamannya tentang pinjaman daring atau online.

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, layanan pinjaman online ini dikenal dengan sebutan fintech peer to peer lending atau layanan pinjam meminjam uanh berbasis teknologi informasi.

"Masyarakat perlu mengetahui manfaat, risiko serta bahaya dari layanan pinjaman ini," katanya saat menjadi narasumber Webinar Indonesia Makin Cakap Digital.

Karakteristik pinjaman online, yakni dana tidak dijamin lembaga penjamin simpanan, prosesnya cepat, persyaratan mudah, tanpa batas waktu dan tempat, dapat memilih debitur, bunga lebih tinggi, risiko pendanaan relatif tinggi, serta risiko kredit pada pemberi dana.

"Untuk itu OJK hadir dengan memiliki kewenangan dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan dalam layanan pinjaman online ini," terangnya.

Pengaturan dan pengawasannya, yakni penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan pengguna seperti transparansi, perlakuan adil, penyelesaian sengketa, hingga keamanan data.

Perlindungan data dimaksud, penyelenggara wajib tunduk pada ketentuan kerahasiaan dan keamanan data, membatasi akses data pribadi yang relevan, serta memiliki izin ISO 27001 tentang sistem manajemen keamanan informasi.

Lebih lanjut Otto memaparkan, yang seringkali menjadi persoalan yakni layanan pinjaman online ilegal yang tentunya tidak terdaftar atau memiliki izin di OJK.

"Penyebab utama adanya layanan pinjaman online ilegal dari sisi pelaku, karena kemudahan membuat aplikasi maupun situs web, serta lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," paparnya.

Sedangkan dari sisi masyarakat atau korban, yaitu biasanya penghasilan nasabah tidak mencukupi, nasabah memang memiliki niatan yang sengaja tidak ingin membayar, serta melakukan 'gali lobang tutup lobang'.

Adapun sejumlah cara yang bisa digunakan untuk menghindari layanan pinjaman online ilegal, seperti memastikan layanan benar-benar terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta meminjam untuk sesuatu yang produktif.

Otto berharap melalui upaya literasi yang pihaknya lakukan, semakin banyak masyarakat memahami dan mengetahui keunggulan serta risiko layanan pinjaman online, sehingga dapat menekan berbagai risiko atau kerugian yang bisa terjadi saat memilih menggunakannya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024