Ini syarat bagi pasien sakit jantung untuk dapatkan vaksinasi COVID-19

Selasa, 3 Agustus 2021 17:07 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pasien penyakit jantung harus berada kondisi stabil yakni tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dr Vito A Damay, SpJP mengatakan, penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi.

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi. Asalkan stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," tutur dia kepada ANTARA belum lama ini.

Baca juga: Ini faktor risiko penyakit jantung bawaan anak sejak dini

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran.

Vito menyayangkan pasien penyakit jantung yang sudah rutin kontrol berobat tetapi takut divaksin, karena sebenarnya mereka ini justru kelompok yang perlu mendapatkan vaksin COVID-19.

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.

"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," kata Vito.

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.

Baca juga: Pentingnya deteksi dini penyakit jantung bawaan anak

PERKI sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasinya terkait vaksin COVID-19 pada pasien penyakit jantung. Menurut PERKI, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90 tetapi cukup aman bila tekanan darahnya kurang dari 180/100 (apabila stabil tanpa gejala), termasuk yang boleh divaksin.

Kementerian Kesehatan menyarankan, khusus untuk mereka dengan hipertensi sebaiknya diukur tekanan darahnya sebelum meja skrining.

Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi sampai menyentuh angka 2 juta dosis per harinya pada Agustus ini, demi memperluas cakupan dan memenuhi target kekebalan komunal atau herd immunity. Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperlihatkan, hingga 2 Agustus sebanyak 47.686.483 orang Indonesia sudah divaksin dosis pertama dan 20.934.425 orang untuk dosis kedua dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.

"Rasanya malah (bisa divaksin) itu adalah kesempatan yang harus diambil. Masih ada negara yang belum bisa provide vaksin gratis untuk negaranya maka kita harus bersyukur," demikian tutur Vito.

Baca juga: Ini cara menolong orang kena serangan jantung

Baca juga: Tips lakukan pijat jantung

Baca juga: Ketahui tips jantung sehat bagi para pesepeda lewat buku saku

Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wujudkan layanan semakin baik, Pemprov Kalteng bangun RS bertaraf internasional

06 December 2024 12:17 Wib

Rumah sakit di Palangka Raya diminta melengkapi ketersediaan obat

22 November 2024 14:47 Wib

Legislator: Rumah sakit wajib penuhi ketersediaan obat

19 November 2024 20:32 Wib

Sakit lutut, Fofana mengundurkan diri dari timnas Prancis

12 November 2024 7:19 Wib

RSSI Pangkalan Bun tingkatkan mutu dan kualitas layanan

07 November 2024 15:01 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 16 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib