Pria 72 tahun divonis 10 tahun penjara, ini penyebabnya

Rabu, 4 Agustus 2021 18:04 WIB

Solo (ANTARA) - Seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres Solo, Jawa Tengah, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu, karena terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard.

Vonis majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota: Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama 12 tahun penjara. 

Pada sidang putusan secara daring tersebut majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan bahwa pada sidang-sidang pemeriksaan, baik saksi maupun terdakwa, sebelumnya secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.

Baca juga: 2 pembobol dana nasabah bank Maluku divonis bervariasi

Vonis majelis hakim untuk dakwaan primer, kata dia, terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.

"Selain vonis penjara selama 10 tahun, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak kepemilikan senjata api yang bersangkutan," kata JPU Endang Sapto Pawuri.

JPU mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa ini tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata JPU saat menirukan pernyataan majelis hakim usai sidang.

Atas putusan PN Surakarta tersebut, kata JPU, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami menunggu sikap dari terdakwa apakah akan ada upaya hukum banding atau menerima putusan. Waktu pikir-pikir selama 7 hari," kata JPU.

Kasus penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap korban seorang pengusaha di Solo berinisial Ind (72) tersebut berawal ketika pelaku memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke lokasi kejadian perkara atau sebuah rumah kosong milik Lukas di Jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada tanggal 2 Desember 2020.

Lukas Jayadi kemudian menembaki mobil korban sebanyak delapan kali tembakan di lokasi kejadian. Tembakan mengenai samping kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, kaca depan satu bekas tembakan, dan belakang satu bekas tembakan.

Baca juga: Tega perkosa anak kandung, terdakwa ini divonis kebiri

Baca juga: Aniaya wartawan, mahasiswi ini divonis enam bulan penjara

Baca juga: Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara

Pewarta : Bambang Dwi Marnoto
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polri ungkap pabrik sabu jaringan Iran di Jakarta

23 June 2023 18:32 Wib

Akomodasi 'camping ground' untuk penonton MotoGP Mandalika banyak kosong

16 March 2022 9:00 Wib, 2022

Harga Rotan Di Kotawaringin Timur Naik

11 February 2015 13:36 Wib, 2015
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib