Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap delapan orang terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di media sosial.
"Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu.
Penangkapan para terduga tersebut, kata Jamal, tidak lepas dari dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujungpandang hingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," papar Jamal.
Kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung bebas itu, kata Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari aktor dibalik kegiatan ilegal itu, termasuk menangkap admin akun medsos street fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para calon petarung.
"Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu," katanya.
Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar
Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10 ribu dan petarung Rp15 ribu-Rp20 ribu per orang.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak," paparnya menegaskan.
Saat ditanyakan apakah dari kejadian itu ada keterlibatan kelompok Anarko yang sering membuat keresahan masyarakat, Jamal menyatakan masih didalami, walaupun dalam rekaman video ada logo Anarko pada jaket yang dikenakan wasit saat pertarungan.
Salah satu terduga pelaku, berinisial R sebagai petarung mengaku baru sekali ikut ajang tarung bebas. Ia menuturkan tidak tahu menahu soal pendaftaran karena didaftarkan temannya. Ia hanya tahu siap bertarung dengan lawannya di arena saat Senin (2/8/2020) dini hari lalu.
"Baru satu kali ikut. Aturannya bebas, tapi tidak pakai senjata tajam. Kalau menyerah lawan, kami menang. Saya memang juga suka berkelahi, orang tua tidak tahu ada begini. Luka di wajah saya ini dari pertarungan malam itu," tuturnya.
"Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman saat rilis kasus di halaman kantor Polrestabes setempat, Rabu.
Penangkapan para terduga tersebut, kata Jamal, tidak lepas dari dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujungpandang hingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.
Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," papar Jamal.
Kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung bebas itu, kata Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari aktor dibalik kegiatan ilegal itu, termasuk menangkap admin akun medsos street fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para calon petarung.
"Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu," katanya.
Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar
Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10 ribu dan petarung Rp15 ribu-Rp20 ribu per orang.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak," paparnya menegaskan.
Saat ditanyakan apakah dari kejadian itu ada keterlibatan kelompok Anarko yang sering membuat keresahan masyarakat, Jamal menyatakan masih didalami, walaupun dalam rekaman video ada logo Anarko pada jaket yang dikenakan wasit saat pertarungan.
Salah satu terduga pelaku, berinisial R sebagai petarung mengaku baru sekali ikut ajang tarung bebas. Ia menuturkan tidak tahu menahu soal pendaftaran karena didaftarkan temannya. Ia hanya tahu siap bertarung dengan lawannya di arena saat Senin (2/8/2020) dini hari lalu.
"Baru satu kali ikut. Aturannya bebas, tapi tidak pakai senjata tajam. Kalau menyerah lawan, kami menang. Saya memang juga suka berkelahi, orang tua tidak tahu ada begini. Luka di wajah saya ini dari pertarungan malam itu," tuturnya.