Ini cara dapatkan bantuan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek

Jumat, 6 Agustus 2021 15:55 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan bahwa program bantuan kuota pelajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021 dan mengimbau satuan pendidikan untuk mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Ristek Hasan Chabibie mengatakan, satuan pendidikan penting untuk mengajukan SPTJM karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," kata Hasan kepada ANTARA, Jumat.

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Baca juga: Bantuan subsidi kuota internet ringankan beban ekonomi

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan

Siswa PAUD dan Dikdasmen:
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

Pendidik PAUD dan Dikdasmen
-Terdaftar di Dapodik.
-Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa
-Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
-Memiliki nomor ponsel aktif.
-Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen
-Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif.
-Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
-Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut.

"Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kita coret dari daftar penerima," ujarnya.

Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan rincian 7 GB per bulan untuk jenjang PAUD, 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Baca juga: Daerah ini beri kuota khusus PPDB anak tenaga kesehatan

Baca juga: Ini tips hemat kuota internet selama WFH

Baca juga: Dokter sarankan ibu menyusui dapat kuota data gratis

Pewarta : Suci Nurhaliza
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Usulan kuota formasi 3.641 penghulu 2024 disetjui

08 May 2024 17:37 Wib

Kuota elpiji subsidi jelang Idul Fitri di Palangka Raya ditambah

30 March 2024 15:03 Wib

Sebanyak 36 desa di Kobar dapat kuota program PTSL 2024

29 March 2024 19:16 Wib

Pelni Sampit dapat dispensasi 50 persen kuota penumpang

26 March 2024 5:36 Wib

Usulan disetujui, Kotim dapat kuota 1.029 formasi ASN

19 March 2024 17:37 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 20 jam lalu

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 23 jam lalu

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib