Jerinx jalani pemeriksaan sebagai tersangka

Senin, 9 Agustus 2021 12:16 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada hari ini.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini jam 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jerinx SID telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya
 
Yusri mengatakan bahwa Jerinx akan diperiksa di Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan wajib untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Yusri.
 
Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
 
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
 
Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.
 
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca juga: Ini alasan Jerinx batal penuhi panggilan Polda Metro Jaya
 
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
 
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
 
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
 
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
 
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
 

Baca juga: Polda Metro Jaya panggil Jerinx terkait dugaan pengancaman

Baca juga: Jerinx tak perlu jalani pidana denda 1 bulan kurungan

Baca juga: Vonis Jrx SID disebut tidak memenuhi unsur keadilan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penyidik KPK panggil direktur Insight Investment terkait korupsi Taspen

26 November 2024 18:31 Wib

KPK ingatkan Paman Birin kooperatif penuhi panggilan penyidik

19 November 2024 8:43 Wib

Tim penyidik KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal KTP-e

08 October 2024 16:30 Wib

Penyidik Kejagung periksa Kades dan PNS dalam kasus PT Duta Palma Group

02 August 2024 20:48 Wib

Penyidik kejaksaan temukan INKA habiskan Rp28 miliar proyek fiktif di Kongo

23 July 2024 14:45 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 20 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib