Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita prihatin masih ada oknum masyarakat yang diduga memalsukan dokumen Polymerase Chain Reaction (PCR), sebagai syarat untuk bisa mengikuti penerbangan ke luar kota.
"Jujur kami sangat prihatin dengan masih adanya oknum masyarakat yang berani memalsukan dokumen PCR, untuk syarat keluar daerah. Apalagi hasilnya yang semula positif diubah menjadi negatif, itu sangat berbahaya bagi penumpang lain," kata Ruselita di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, akibat dugaan pemalsuan dokumen PCR seorang wanita asal Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur telah diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Maka dari itu, dirinya menyarankan, berkaca dari kasus tersebut jangan sampai hal-hal seperti ini kembali terjadi dan menimpa warga 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, yang pada akhirnya mengakibatkan harus berurusan dengan kepolisian.
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua, terkhusus masyarakat yang hendak bepergian wajib memenuhi berbagai persyaratan, karena saat ini peraturan di tengah pandemi di bandara sangatlah ketat dan itu demi keamanan bersama," bebernya.
Baca juga: Wanita terduga pemalsuan dokumen PCR terancam empat tahun penjara
Srikandi di DPRD Palangka Raya tersebut juga menegaskan, pihak kepolisian dalam proses hukum atau pemberian sanksi terhadap mereka yang memalsukan dokumen PCR atau surat keterangan kesehatan tentu tidak main-main.
"Maka sekali lagi saya imbau masyarakat Palangka Raya jangan sampai melakukan pelanggaran tersebut. Karena konsekuensinya sangat berat yakni bisa dipenjara," sebut Ruselita.
Politisi Partai Perindo Palangka Raya tersebut juga menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 seperti ini masyarakat diingatkan agar terus menerapkan protokol kesehatan.
Jangan sampai ketika beraktivitas di luar rumah tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa membahayakan kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
"Patuhi prokes yakni gunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan perbanyak mencuci tangan ketika beraktivitas di luar rumah," demikian Ruselita.
Baca juga: KKP Palangka Raya temukan lima kasus dugaan pemalsuan hasil tes COVID-19
"Jujur kami sangat prihatin dengan masih adanya oknum masyarakat yang berani memalsukan dokumen PCR, untuk syarat keluar daerah. Apalagi hasilnya yang semula positif diubah menjadi negatif, itu sangat berbahaya bagi penumpang lain," kata Ruselita di Palangka Raya, Jumat.
Dia mengatakan, akibat dugaan pemalsuan dokumen PCR seorang wanita asal Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur telah diamankan pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Maka dari itu, dirinya menyarankan, berkaca dari kasus tersebut jangan sampai hal-hal seperti ini kembali terjadi dan menimpa warga 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, yang pada akhirnya mengakibatkan harus berurusan dengan kepolisian.
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua, terkhusus masyarakat yang hendak bepergian wajib memenuhi berbagai persyaratan, karena saat ini peraturan di tengah pandemi di bandara sangatlah ketat dan itu demi keamanan bersama," bebernya.
Baca juga: Wanita terduga pemalsuan dokumen PCR terancam empat tahun penjara
Srikandi di DPRD Palangka Raya tersebut juga menegaskan, pihak kepolisian dalam proses hukum atau pemberian sanksi terhadap mereka yang memalsukan dokumen PCR atau surat keterangan kesehatan tentu tidak main-main.
"Maka sekali lagi saya imbau masyarakat Palangka Raya jangan sampai melakukan pelanggaran tersebut. Karena konsekuensinya sangat berat yakni bisa dipenjara," sebut Ruselita.
Politisi Partai Perindo Palangka Raya tersebut juga menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 seperti ini masyarakat diingatkan agar terus menerapkan protokol kesehatan.
Jangan sampai ketika beraktivitas di luar rumah tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa membahayakan kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
"Patuhi prokes yakni gunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan perbanyak mencuci tangan ketika beraktivitas di luar rumah," demikian Ruselita.
Baca juga: KKP Palangka Raya temukan lima kasus dugaan pemalsuan hasil tes COVID-19