Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3  yang sebelumnya pada level 4 dengan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah setempat. 

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Barito Utara mulai berlaku sejak Rabu (18/8) sampai  23 Agustus 2021 yang diterima di Muara Teweh, Kamis.

Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/318/2021 ini juga berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 

Dalam keputusan Bupati Barito Utara tersebut memutuskan bahwa PPKM level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pemberlakuan PPKM level 3  tersebut meliputi Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Selatan, Teweh Baru, Gunung Timang, Montallat, Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Kecamatan Gunung Purei.

Pada poin tiga pengaturan PPKM ini dilaksanakan dengan ketentuan agar pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01. 08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 dan bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik perkelas.

Selanjutnya bagi pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atai perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam keputusan Bupati Barito Utara tersebut juga, tidak hanya pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan, juga disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangangan.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024