B.I dituntut 3 tahun penjara akibat kasus narkoba

Jumat, 27 Agustus 2021 13:51 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar 1.300 dolar AS) untuk penyanyi Korea Selatan B.I, karena ia terjerat kasus narkoba.

Melansir Soompi, Jumat, hukuman akhir akan ditentukan pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 10 September.

Sebelumnya pada tanggal 26 Agustus waktu setempat, sidang pertama B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, "B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu."

Baca juga: B.I eks iKON luncurkan album solo perdana bulan depan

B.I berkomentar, "Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri." Menjelang sidang, B.I juga menyerahkan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus lalu.

Sebelumnya, orang nomor satu di YG Entertaintment Yang Hyun Suk ikut terseret dalam sidang penyalahgunaan obat- obatan terlarang mantan leader grup idola iKON tersebut.

Keterlibatan Yang Hyun Suk terungkap dari pemberian dakwaan terkait pengancaman bersamaan dengan waktu pemberian dakwaan kepada B.I atas kasus penyalahgunaan narkobanya yang dikeluarkan oleh Departemen Kejahatan Kekerasan dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Rupanya dugaan keterlibatan CEO YG Entertaintment itu terjadi pada 2016, Yang Hyun Suk diduga membujuk hingga mengancam “A” -- seorang kenalannya yang memperjualbelikan narkoba -- agar memberikan keterangan bahwa B.I tidaklah mengonsumsi narkoba sehingga bisa bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: Alasan B.I keluar dari iKON

Baca juga: Mantan personel iKON jadi tersangka kasus ganja

Baca juga: iKON, BTOB dan SF9 bergabung di 'Kingdom' Mnet

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Penyanyi asal Korsel Park Bo Ram meninggal di usia 30 tahun

13 April 2024 14:44 Wib

SZA tampil menggunakan hijab di momen Lebaran 2024

12 April 2024 18:33 Wib

Penyanyi Melitha Sidabutar tutup usia

09 April 2024 0:25 Wib

Wakil Ketua DPRD Murung Raya serap aspirasi para seniman

03 April 2024 5:26 Wib

Eric Carmen penyanyi asli "All By Myself" tutup usia

12 March 2024 14:43 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 17 jam lalu

Microsoft akan beri pelatihan AI pada ratusan ribu orang di Indonesia

Lifestyle - 30 April 2024 17:45 Wib