Palangka Raya (ANTARA) - Dua orang warga Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang bekerja sebagai sopir travel antar kota antar provinsi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menggunakan surat palsu keterangan hasil pemeriksaan antigen.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat, mengatakan, keduanya masing-masing berinisial AN (31) warga Jalan Kurnia dan AG (19) warga Jalan Kenari Kota Banjarmasin.
"Keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara," kata Gultom di Palangka Raya.
Dijelaskan Todoan Gultom, ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin itu berawal ketika mereka hendak melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar km 23 pada Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas dan melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua sopir tersebut. Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa dua sopir itu diduga kuat palsu.
Pertama kali diamankan adalah AN. Tidak lama berselang petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.
Baca juga: Tak gunakan masker, 45 warga Palangka Raya diberi sanksi
"Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.
Disebutkan, kedua sopir yang diamankan tersebut sama sekali tidak saling kenal. Namun modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi COVID-19.
Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti mana biasanya. Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.
"Untuk AN untuk mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif harus membayar Rp82 ribu, sedangkan AG membayar sebesar Rp100 ribu. Dengan membayar harga segitu surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar," ungkapnya.
Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen COVID-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR. R. SOEHARSONO.
Baca juga: Istri Waket DPRD Palangka Raya ikut vaksinasi Ibu Hamil
Baca juga: 18 cabor siap berangkat menuju PON, Gubernur Kalteng minta kondisi atlet diperhatikan
Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Kalteng capai 38 ribu lebih